Apakah Penerima KIS Bisa Dapat PKH dan BPNT? Begini Penjelasannya Menurut Pendamping Sosial

photo author
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 06:37 WIB
Ilustrasi penerima KIS apakah bisa mendapatkan PKH dan BPNT? (kendalkab.go.id)
Ilustrasi penerima KIS apakah bisa mendapatkan PKH dan BPNT? (kendalkab.go.id)

AYOBOGOR.COM – Ada salah seorang penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merasa kebingungan.

Hal itu dikarenakan dia adalah penerima bantuan kesehatan dari pemerintah tetapi dia tidak mendapatkan PKH ataupun BPNT.

Penerima KIS tersebut pun menjadi bertanya-tanya mengapa ia tidak mendapatkan PKH ataupun BPNT seperti masyarakat miskin lainnya.

Padahal ia juga membutuhkan uang tambahan untuk bisa mencukupi berbagai kebutuhannya dan KIS tidak bisa ia gunakan untuk membeli berbagai kebutuhannya.

Sebab seperti namanya KIS hanya bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan dan obat-obatan di puskesmas atau rumah sakit.

Selain itu, harga bahan pokok juga kerap tidak menentu karena faktor cuaca yang tidak menentu setiap harinya yang berdampak pada minimnya hasil panen.

Baca Juga: Catat! Ini 3 Faktor yang Menentukan Apakah Penyaluran Bansos Beras 10 Kg di Suatu Wilayah Bakal Dipercepat

Akhirnya, pedagang pun terpaksa menaikan harga bahan pokok dan membuat masyarakat miskin semakin kesulitan.

Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Arin selaku YouTuber pada kanal YouTube ini pun memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.

Arin menyampaikan bahwa Kartu Indonesia Sehat terbagi menjadi dua jenis yaitu ada yang mandiri dan Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Untuk mandiri, artinya ia membayar secara mandiri (bukan bantuan dari pemerintah pusat) sedangkan PBI-JK artinya dibayar atau dibantu oleh pemerintah pusat.

Arin menegaskan jika PBI-JK merupakan bantuan dari pemerintah pusat tetapi khusus untuk bidang kesehatan.

Arin juga menyampaikan jika ada bantuan sosial (bansos) lainnya yang diberikan oleh pemerintah yaitu PKH dan BPNT yang dicairkan dalam bentuk uang.

Artinya, penerima PBI-JK juga bisa mendapatkan PKH dan BPNT tetapi ia harus menempuh langkah lainnya agar bisa mendapatkan PKH atau BPNT atau keduanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X