Apakah Penerima KIS Bisa Dapat PKH dan BPNT? Begini Penjelasannya Menurut Pendamping Sosial

photo author
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 06:37 WIB
Ilustrasi penerima KIS apakah bisa mendapatkan PKH dan BPNT? (kendalkab.go.id)
Ilustrasi penerima KIS apakah bisa mendapatkan PKH dan BPNT? (kendalkab.go.id)

Padahal untuk bisa menerima bantuan sosial PKH atau BPNT atau keduanya harus terdata di DTKS.

Adapun cara agar data Anda bisa muncul di DTKS adalah dengan cara mengusulkan diri terlebih dahulu melalui musyawarah desa / kelurahan.

Kemudian, apabila disetujui, hasilnya akan diserahkan kepada operator SIKS-NG di desa / kelurahan setempat.

Sehingga apabila telah melalui langkah-langkah tersebut akan lebih mudah disetujui oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Lalu, untuk mengetahui apakah Anda penerima KIS dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah bisa melalui dua cara.

Cara pertama adalah melalui aplikasi atau laman Cek Bansos Kemensos. Sesampainya di halaman depan aplikasi atau laman tersebut, Anda harus memasukkan biodata diri seperti nama dan daerah domisili Anda (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan). Kemudian, masukan 4 huruf kode. Terakhir, klik pencarian.  

Jika Anda adalah penerima PBI-JK maka akan tertulis keterangan status “YA” pada kolom PBI-JK dan akan tertulis periodenya serta karena sekarang adalah bulan Mei hal maka periode yang akan muncul adalah Mei 2024.

Begitu pula sebaliknya, jika tidak muncul keterangan status “YA” maka Anda bukan penerima PBI-JK atau penerima KIS dari pemerintah pusat alias penerima KIS dari pemerintah daerah.

Sementara itu, cara keduanya adalah dengan mendatangi operator SIKS-NG di desa / kelurahan setempat atau pusat kesejahteraan sosial (Puskesos) di desa / kelurahan setempat.

Di sana Anda bisa meminta tolong kepada petugas untuk dicek apakah Anda penerima KIS PBI-JK (pemerintah pusat) atau KIS dari pemerintah daerah.

Jika benar bahwa Anda penerima KIS dari pemerintah daerah, Anda bisa sekaligus meminta petugas tersebut untuk melakukan pengusulan agar Anda bisa menerima bantuan sosial lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X