Mengapa Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau PBI JK Anda Bisa Tidak Aktif? Simak Juga Cara Re-Aktivasinya!

photo author
- Sabtu, 6 April 2024 | 15:30 WIB
Mengapa Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau PBI JK Anda Bisa Tidak Aktif? Simak Juga Cara Re-Aktivasinya! (kendalkab.go.id)
Mengapa Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau PBI JK Anda Bisa Tidak Aktif? Simak Juga Cara Re-Aktivasinya! (kendalkab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Belakangan muncul banyak perbincangan di akun sosial media mengenai beberapa orang yang pernah mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau PBI-JK, namun secara tiba-tiba kepesertaannya di non aktifkan. Mengapa demikian?

Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan PBI JK tidak aktif.

Syarat agar PBI KK aktif , apabila Anda masih termasuk dalam kriteria peserta penerima bantuan iuran, status kepesertaan Anda akan tetap aktif.

Namun, Pemerintah menghimbau kepada seluruh peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN-nya.

Baca Juga: Bukan di Jawa! Wilayah Ini Cair Duluan Bansos BPNT Rp600 Ribu Periode April hingga Juni Lewat Pos Hari Ini

Cara pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, kemudian chat Asisstant JKN (CHIKA), jika kesulitan anda jug bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomer 165.

Kemudian, apabila Anda mendapatkan status kepesertaan PBI nonaktif, kemungkinan besar Anda sudah tidak masuk lagi dalam SK Mensos.

PBI JK atau KIS bisa non aktif disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Revisi Jadwal Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Sebesar Rp600.000, Ternyata Akan Cair Bulan Ini!

1. Terdata telah meninggal dunia.

2. Pindah Segmen kepesertaan JKN, misalnya : nama yang tercantum telah bekerja di perusahaan/pabrik/lembaga yang menyediakan BPJS Kesehatan, maka statusnya otomatis akan berubah menjadi pekerja, sehingga kepesertaan JKNnya menjadi Pekerja Peneruma Upah (PPU).

3. Terdeteksi Ganda dalam database BPJS Kesehatan, seperti NIK terdeteksi digunakan oleh orang lain

Nah , lalu apakah kepesertaan PBI JK bisa diaktivasi kembali (Re-aktivasi)?

Baca Juga: Mengenal Bansos PBI-JK, Simak Syarat dan Mekanisme Pendaftaran Bantuan Sosial Rp500 Ribu

Jawabannya adalah "bisa" . Status keaktifan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) segmen PBI ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh pihak pemerintah yang nantinya akan ditetapkan dalam SK Menteri Sosial (Mensos).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X