Mengenal Bansos PBI-JK, Simak Syarat dan Mekanisme Pendaftaran Bantuan Sosial Rp500 Ribu

photo author
- Sabtu, 6 April 2024 | 13:59 WIB
Mengenal Bansos PBI-JK, Simak Syarat dan Mekanisme Pendaftaran Bantuan Sosial Rp500 Ribu (AyoBogor.com)
Mengenal Bansos PBI-JK, Simak Syarat dan Mekanisme Pendaftaran Bantuan Sosial Rp500 Ribu (AyoBogor.com)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia serta mengupayakan tingkat kemiskinan hingga 0%.

Hal diwujudkan dengan berbagai program perlindungan sosial (Perlinsos) bagi masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan.

Setidaknya ada 3 jenis Perlinsos yang sudah dijalankan, yakni Bantuan Sosial Reguler, Program Perlinsos Lainnya, dan Program Perlinsos pada kondisi tertentu.

Program bantuan sosial reguler terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Program KIP Kuliah, dan PBI JK.

Baca Juga: Berkah Jelang Lebaran! PT Pos Mulai Cairkan 2 Bansos Reguler Rp600 Ribu Hari Ini, Sabtu 6 April 2024

PBI JK merupakan singkatan dari Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Program bansos PBI JK merupakan bantuan bagi masyarakat kurang mampu di bidang kesehatan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Seperti telah dijelaskan diatas bahwa program ini merupakan program bantuan sosial (Bansos) reguler seperti PKH, PIP dan KIP Kuliah.

Baca Juga: KPM Siap-siap Antre! Ini Prediksi Cair Bansos Rp600 Ribu di Kantor Pos

Penerima bantuan PBI JK menggratiskan masyarakat untuk tidak membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri karena sudah ditanggung oleh pemerintah.

Program ini akan disalurkan setiap bulan oleh pemerintah pusat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk uang iuran BPJS Kesehatan.

Adapun nominal yang diberikan oleh PBI JK adalah

Cara mendapatkan PBI JK Rp42.000 per bulan atau Rp504.000 per tahun.

Berdasarkan No. SK: 460/23/KPTS/DINSOS/2022 tentang penamganan orang terlantar . Syarat unruk mendaftarkan diri sebagai penerima PBI JK adalah :

Baca Juga: Kabar Baik! BLT Rp600 Ribu Mulai Cair Hari Ini, Cek Jadwal dan Daftar Daerah yang Sudah Cair Duluan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X