Mudah! Begini Cara Daftar BRImo Melalui HP Tanpa Perlu ke Bank Bisa untuk Cek Saldo Bansos

photo author
- Sabtu, 6 April 2024 | 11:49 WIB
Mudah! Begini Cara Daftar BRImo Melalui HP Tanpa Perlu ke Bank Bisa untuk Cek Saldo Bansos (Tangkap layar BRI.co.id)
Mudah! Begini Cara Daftar BRImo Melalui HP Tanpa Perlu ke Bank Bisa untuk Cek Saldo Bansos (Tangkap layar BRI.co.id)

AYOBOGOR.COM -- Mudah sekali, cara mendaftar BRImo melalui HP tanpa perlu pergi ke bank bisa untuk mengecek saldo pencairan bansos.

Para KPM memang dianjurkan untuk memakai fitur dari perbankan saat ingin mengecek apakah saldo rekeningnya sudah terisi dana bantuan sosial atau belum.

Salah satunya adalah BRImo atau aplikasi m-banking dari bank BRI yang bisa digunakan untuk berbagai layanan perbankan seperti transfer, cek saldo rekening hingga bayar tagihan.

Baca Juga: Ditanya Hakim MK Sumber Dana Untuk Bansos yang Dipakai Jokowi, Begini Jawaban Menkeu Sri Mulyani

Apalagi dalam aplikasi BRImo ini sudah dilengkapi dengan fitur Face recognition dan login biometri fingerprint sehingga transaksi lebih aman.

Melansir dari laman resmi BRI, berikut ini adalah cara daftar BRImo melalui HP terutama bagi nasabah baru.

1. Mengunduh BRImo via Google Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi BRImo.

Baca Juga: Bocoran Resmi Pos Indonesia! Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2024 Via Pos, Cair Selebum Lebaran?

3. Di halaman awal, terdapat pilihan login untuk pengguna lama dan nasabah yang belum memiliki akun lalu Klik "Belum Punya Akun".

4. Jika belum mempunyai rekening atau nasabah baru bisa klik "Buka Rekening".

5. Memilih tabungan BRI yang diinginkan dan kantor BRI yang mengelola rekening terdekat Anda.

6. Mengunggah foto e-KTP dan memperhatikan kualitas foto dengan jelas alias tidak buram supaya proses pendaftaran lebih cepat.

Baca Juga: Progres Pencairan Bansos BPNT Tahap Tiga Rp 200.000 di Semua KKS Bank Himbara, Kenapa BNI Belum Cair?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: BRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X