Ditanya Hakim MK Sumber Dana Untuk Bansos yang Dipakai Jokowi, Begini Jawaban Menkeu Sri Mulyani

photo author
- Sabtu, 6 April 2024 | 11:41 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Instagram @airlangga hartarto official)
Menkeu Sri Mulyani (Instagram @airlangga hartarto official)

AYOBOGOR.COM - Menkeu Sri Mulyani mengungkap sumber dana yang dipakai oleh Presiden Jokowi untuk bansos yang dicairkan ke masyarakat kurang mampu.

Hal ini ia sampaikan pada sidang sengketa hasil pilpres di gedung MK, pada Jumat 5 April kemarin.

Sri Mulyani mengatakan jika sumber anggaran yang digunakan bukan bagian dari perlinsos.

Baca Juga: Progres Pencairan Bansos BPNT Tahap Tiga Rp 200.000 di Semua KKS Bank Himbara, Kenapa BNI Belum Cair?

Tetapi berasal dari anggaran presiden yang berasal dari APBN.

"Anggaran untuk kunjungan Presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN," ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menjelaskan jika dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

"Dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008," lanjutnya.

Baca Juga: Pernyataan Terbaru Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Tentang Jadwal Pencairan BLT MRP Rp 600.000, Ada Potensi Molor

Sementara dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Mensesneg Nomor 2 Tahun 2020.

Ia juga menjelaskan jika bantuan tersebut dapat di berikan dalam bentuk uang maupun barang.

Sri Mulyani mengatakan jika alokasi anggaran operasional presiden untuk 2024 ini adalah 138,3 miliar.

Dan realisasinya baru mencapai 14% atau sebanyak 18,7 miliar sampai dengan bulan April ini.

Baca Juga: Bocoran Resmi Pos Indonesia! Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2024 Via Pos, Cair Selebum Lebaran?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Youtube Mahkamah Konstitusi RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X