- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan tidak mampu dari Desa atau Kelurahan Setempat
- Kartu KIS yang Non Aktif
- Surat Keterangan sakit atau opname dari Dokter/Petugas Kesehatan.
Mekanisme, sistem dan prosedur pendaftaran PBI JK
1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan antara lain: - Menjadi peserta PBI-JK - Menambah Anggota Baru - Pengaktifan Kartu BPJS -Kis
2. Petugas kemudian mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas dan data di cek pada aplikasi SIKS-NG (apakah terdata di DTKS).
3. Jika persyaratan tersebut lengkap maka akan dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Pihak BPJS Kesehatan.
4. Pemohon langsung ke BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Sosial.
Adapun pengurusan BPI JK ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Pelayanan bagi KPM PBI-JK atau yang lebih dikenal dengan BPJS Gratis saat ini cukup dengan menunjukkan KTP-el saat menggunakan fasilitas kesehatan (faskes) atau sedang berobat.***