Adapun cara pendaftarannya yaitu
1. Wajib terdata di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
2. Datang ke kantor kelurahan dengan membawa :
- Foto copy identitas diri (KTP)
- Foto copy kartu keluarga (KK)
- Kartu kepesertaan BPJS (jika ada)
Namun jika Anda belum masuk ke data DTKS, maka bisa mendaftar lebih dahulu dengan cara datang ke kantor kelurahan membawa:
1. KTP
2. Kartu Keluarga (KK) dan
3. Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Dengan bantuan ini masyarakat bisa mendapatkan semua fasilitas BPJS Kesehatan tanpa perlu dibebankan oleh iuran bulanannya.
Jadi, BPI JK ini sangat membantu masyarakat mengakses kesehatan dan mencapai kesejahteraan ya.