Cara Daftar PBI JK BPJS Kesehatan, Untung Cair Rutin Tiap Bulan

photo author
- Senin, 19 Juni 2023 | 14:50 WIB
BPJS PBI JK
BPJS PBI JK

AYOBOGOR.COM - Berikut adalah syarat dan cara daftar PBI JK BPJS Kesehatan agar mendapatkan fasilitas kesehatan gratis.

Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK BPJS Kesehatan merupakan program yang memberikan bantuan iuran jaminan kesehatan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Untuk mendaftar, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pendaftaran PBI JK memerlukan beberapa langkah yang perlu diikuti dengan teliti. Pertama, pemohon harus menyerahkan berkas persyaratan yang telah ditentukan, seperti menjadi peserta PBI-JK, menambah anggota baru, atau melakukan pengaktifan kartu BPJS-KIS.

Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen serta melakukan verifikasi data melalui aplikasi SIKS-NG. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan apakah pemohon sudah terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apabila semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan diberikan surat pengantar yang harus disampaikan ke pihak BPJS Kesehatan. Surat pengantar tersebut harus dibawa langsung ke kantor BPJS Kesehatan oleh pemohon.

Penting bagi pemohon untuk memastikan bahwa surat pengantar tersebut diberikan oleh Dinas Sosial. Dengan melalui langkah-langkah ini, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar sebagai peserta PBI JK BPJS Kesehatan dan mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan yang sangat diperlukan.

Syarat Daftar PBI JK BPJS Kesehatan

Untuk mendaftar sebagai peserta PBI-JK BPJS Kesehatan, Anda perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat

4. Kartu KIS yang Non Aktif

5. Surat keterangan sakit/opname dari Dokter atau Petugas Kesehatan

Cara Daftar PBI JK BPJS Kesehatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X