Cara Mencairkan Bantuan PBI JK BPJS Kesehatan, Buat Uang Tambahan Nyate Idul Adha 2023

photo author
- Selasa, 27 Juni 2023 | 13:55 WIB
Cara Mencairkan Bantuan PBI JK BPJS Kesehatan
Cara Mencairkan Bantuan PBI JK BPJS Kesehatan

AYOBOGOR.COM - Idul Adha 2023 di depan mata dan Anda butuh uang tambahan? Anca bisa cek cara mencairkan bantuan PBI JK BPJS Kesehatan lewat artikel ini.

KIS PBI JK adalah salah satu bansos yang rutin cair setiap bulan. Anda bisa cek di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Tak heran, banyak penerima yang mencari tahu cara mencairkan bantuan PBI JK ini. Harapannya dana bisa cair menjelang Idul Adha 2023.

Penerima PBI JK 2023 akan mendapatkan fasilitas kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan tanpa perlu membayar iuran bulanan sebesar Rp 42 ribu.

Pasalnya pemerintah pusat sudah membayarkan iuran tersebut langsung ke BPJS Kesehatan menggunakan dana APBN dan APBD.

Berikut ini update daftar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri.

- Kelas 1: Rp 150 ribu per orang per bulan

- Kelas 2: Rp 100 ribu per orang per bulan

- Kelas 3: Rp 50 ribu per orang per bulan

Meskipun penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan sedang dilakukan, penerima PBI JK dan peserta yang membayar mandiri tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa diskriminasi.

"Pasien JKN akan mendapat pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, ini dijamin oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.

Namun, penting untuk dicatat bahwa bantuan PBI JK tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai. Pemerintah mengirimkan iuran langsung ke rekening BPJS Kesehatan dengan menggunakan sistem subsidi silang.

Sebagai penerima PBI JK, Anda dapat menggunakan bantuan ini untuk berobat atau mendapatkan perawatan kesehatan lainnya, seperti pembuatan kacamata atau scalling gigi.

Untuk mengetahui layanan kesehatan yang dapat Anda peroleh sebagai penerima PBI JK 2023, Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan terdekat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X