Lewat Bansos PBI JK, Pemerintah Berikan Akses Kesehatan Gratis, Cek Cara Daftarnya di Sini

photo author
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:49 WIB
PBI Jk untuk masyarakat miskin akses layanan kesehatan. (AYOBOGOR.COM)
PBI Jk untuk masyarakat miskin akses layanan kesehatan. (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM -- PBI JK adalah peserta jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan miliknya.

Program ini membantu KPM untuk mencapai akses kesehatan secara gratis.

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan tertentu.

Baca Juga: Heboh Bansos Rp 1.500.000 Tiba-Tiba Cair di Kartu KKS Hari Ini 23 Maret 2024, Benar BLT MRP dan Bansos PKH Tahap 2 Cair Bareng Tidak

Seperti yang diamanatkan undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

- Bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.

- Bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demi mewujudkan amanat undang-undang tersebut, maka pemerintah membuat program PBI JK bagi masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Ini merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan.

Nominal bansos yaitu senilai Rp 42.000 per bulan atau Rp 504.000 per tahun.

Baca Juga: Lengkap! Cara Agar Terdaftar di DTKS Kemensos Untuk dapat Bansos BPNT, PKH, hingga BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000

Dana ini tidak tunai ya, karena akan langsung ditransfer ke BPJS Kesehatan sebagai pembayaran iuran bulanan.

Penerima bantuan tidak lagi harus mengurus administrasi apapun, karena sudah otomatis oleh pemerintah.

Data kepesertaan PBI JK ini menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X