nasional

Tok! Kota-Kabupaten Sukabumi Rilis UMK 2024, Tapi Besarannya Masih Kalah dengan Wilayah Bogor Raya Lain

Jumat, 24 November 2023 | 16:03 WIB
Tok! Kota-Kabupaten Sukabumi Rilis UMK 2024, Tapi Besarannya Masih Kalah dengan Wilayah Bogor Raya Lain

AYOBOGOR.COM - Kota dan Kabupaten Sukabumi sudah mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024.

Kini di daerah Bogor Raya, tinggal tersisa Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur yang belum mengusulkan UMK 2024.

Dari keenam daerah tersebut, seperti diketahui, Kota Depok dan Kota Bogor menjadi daerah dengan UMK tertinggi di tahun 2023. 

Dengan usulan UMK Sukabumi terbaru, kedua daerah itu belum bisa dikalahkan meskipun belum mengusulkan UMK 2024. 

Adapun besaran kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi sebesar 7,43 persen. Sementara Kota Sukabumi mengusulkan 3,15 persen.

Kenaikan di dua daerah itu antara Rp80-Rp250 ribu, dengan Kabupaten Sukabumi yang mengalami kenaikan terbesar.

Sebagai gambaran berikut ini daftar UMK di daerah Bogor Raya.

1. Kota Depok: Rp4.694.493,70 (Masih UMK 2023)

2. Kota Bogor: Rp4.639.429,39(Masih UMK 2023)

3. Kabupaten Bogor: Rp4.520.212,25 (Masih UMK 2023)

4. Kabupaten Sukabumi: Rp3.351.883,19 menjadi Rp3.602.258,66 (usul naik 7,47 persen)

5. Kabupaten Cianjur: Rp2.893.229,10 (Masih UMK 2023)

6. Kota Sukabumi: Rp2.747.774,86 menjadi Rp2.836.398 (usul naik 3,15 persen)

Adapun usulan dari Pemerintah Kota/Kabupaten Sukabumi diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Halaman:

Tags

Terkini