nasional

Segini Honor Petugas KPPS di Pemilu 2024, Cek Juga Honor Petugas Ad Hoc Lainnya di Sini Apakah Ada Penambahan dari Pemilu Sebelumnya?

Jumat, 17 November 2023 | 07:13 WIB
Ilustrasi berapa honor petugas KPPS Pemilu 2024. (Ayobogor.com/Irfan Al-Faritsi)

Ketua PPS dalam Pemilu 2019 sebesar Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, menjadi sebesar Rp1.500.000 di Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca Juga: HASIL AKHIR Timnas Indonesia U-17 vs Maroko Malam Ini, Garuda Muda Dihantam 1-3 atas Maroko, Cek di sini Review Pertandingan

Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.

Ketua KPPS Pemilu 2024, Ketua KPPS sebesar RP1.200.000, anggota KPPS Rp1.100.000, Satlinmas Rp700.000.

Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.

Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca Juga: Cara Memasak Daging Beku yang Benar, Ikuti Langkah Ini Agar Bakteri Tidak Berkembang

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang.

Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 sendiri selama satu bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai merekrut ketua dan anggota KPPS pada Desember 2023 hingga Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Kelebihan Kekurangan Samsung Galaxy M54 5G, Pertimbangkan Plus Minus sebelum Beli

Itulah tadi ulasan informasi mengenai penambahan honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 nanti.(***)

Halaman:

Tags

Terkini