Kerja Tanpa Anwar Usman, Suhartoyo Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap MK Urusi Sengketa Pemilu 2024 Penting

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 16:16 WIB
Kerja Tanpa Anwar Usman, Suhartoyo Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap MK Urusi Sengketa Pemilu 2024 Penting (mkri.id)
Kerja Tanpa Anwar Usman, Suhartoyo Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap MK Urusi Sengketa Pemilu 2024 Penting (mkri.id)

AYOBOGOR.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman, Suhartoyo menegaskan peran MK saat Pemilu 2024.

Dia mengatakan bahwa dirinya akan menjaga nama baik hakim yang jauh dari intervesi, termasuk dari kekuasaan.

"Kemerdekaan lembaga peradilan ini harus dipahami, bebas dari segala campur tangan pihak manapun," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Senin, 13 November 2023, menyadur Suara.com.

Dia pun meminta kepada masyarakat agar memberi dukungan terbaik kepada MK agar bisa kembali bangkit setelah sempat 'tercoreng'.

Baca Juga: Sudah Tidak Malu Dukung Prabowo-Gibran, Bobby: Aman Nih Barang

"Sehingga kami dapat segera bangkit kembali melangkah dan bekerja lebih cepat sesuai harapan para pencari keadilan," ujar dia.

"Kami telah meneguhkan komitmen bersama untuk saling bahu membahu dalam membangun kembali kepercayaan publik dan Marwah MK dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman seperti termaktub dalam pasal 24 ayat 1 undang-undang Dasar 1945," ucap dia.

Dia mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap MK sangat diperlukan, apalagi lembaga yang dipimpinnya akan menangani urusan sengketa Pemilu 2024 ke depan bila dimungkinkan muncul.

"Kami juga akan membuka ruang bagi publik untuk turut memberikan masukan saran dan kritik konstruktifnya sebagai salah satu wujud partisipasi publik," katanya.

Pada Senin pagi, sekitar pukul 10.30 WIB, Suhartoyo secara resmi menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman.

Baca Juga: Sudirman Said Nilai Paslon AMIN Mungkin Menang Kalau Lolos ke Putaran ke-2 Pilpres 2024

Anwar sendiri dicopot oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa, 7 November 2023 lalu buntut putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Putusan yang mengakomodir keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka di kontestasi Pilpres 2024 tersebut membawa Anwar Usman terhadap pelanggaran berat kode etik kehakiman.

Itu juga membuat Anwar Usman tidak bisa mencalonkan lagi sebagai ketua selama masih di MK. Selain itu, paman Gibran tidak bisa mengurusi sengketa Pemilu 2024, baik pada Pilpres, Pileg, hingga Pilkada.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X