Kubu Prabowo-Gibran Bela Anwar Usman Soal Intervensi Putusan MK: Tak Ada Satupun Bukti

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 10:33 WIB
Kubu Prabowo-Gibran Bela Anwar Usman Soal Intervensi Putusan MK: Tak Ada Satupun Bukti (mkri.id)
Kubu Prabowo-Gibran Bela Anwar Usman Soal Intervensi Putusan MK: Tak Ada Satupun Bukti (mkri.id)

AYOBOGOR.COM - Kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberi pembelaan terhadap Anwar Usman yang baru saja dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyebut dalam putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tersebut Anwar dikorbankan dengan dalih melanggar kode etik.

Hal itu dijelaskan Habiburokhman menyangkut adanya gerakan yang berupaya menjegal pencalonan Gibran, putra sulung Presiden Jokowi, di kontestasi Pilpres 2024.

Menurut Habiburokhman, seharusnya dengan penjatuhan sanksi pencopotan Anwar dari jabatan ketua MK sudah cukup. "Pak Anwar Usman jadinya dikorbankan, kan," ujar dia, Kamis, 9 November 2023, disadur dari Republika.

Baca Juga: CEK Status KJP Plus 2023 Tahap 2, Sudah Dipastikan Cair Tanggal 11 November 2023? Pantau Segera

Namun setelah itu, masih ada pihak yang berupaya membatalkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sejatinya mengakomodir Gibran menjadi cawapres.

Soal Anwar sendiri, Habiburokhman mengatakan, salah satu poin kesimpulkan MKMK menyatakan bahwa paman Gibran itu terbukti dengan sengaja membuka ruang intervesi sebelum putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 keluar.

Yang disayangkan Habiburokhman, dalam salinan MKMK setebal 385 halaman, tidak ada sama sekali disebutkan bukti atau keterangan saksi yang menguatkan kesimpulan tersebut.

"Jadi, Anwar Usman ini dihukum sedemikian berat tanpa ada satu pun keterangan saksi, tanpa ada satu pun alat bukti yang menjelaskan soal adanya intervensi dari pihak luar," ujar dia.

Karena itu, dia membantah pencalonan Gibran di Pilpres 2024 berdasarkan putusan yang cacat hukum, bersandar pada masalah 'intervensi' yang tidak tertulis dalam putusan MKMK.

"Kalau ada orang yang mengatakan seperti itu, kita pertanyakan motifnya. Apakah ingin menggagalkan Prabowo-Gibran atau lebih lanjut lagi, ingin menggagalkan pemilu?" kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Baca Juga: Business Asia Ganjar bank bjb sebagai Perbankan dengan Teknologi Digital dan Implementasi IOT Terbaik 2023

Anwar sendiri dicopot setelah MKMK membacakan putusannya pada Selasa, 7 November 2023 lalu. Selain dicopot, Anwar sendiri tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan menjadi ketua MK lagi.

Selain itu, Anwar tidak boleh terlibat dalam persidangan sengketa pemilu, dari mulai pilpres, pileg, hingga pilkada.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X