Apesnya Anwar Usman, Paman Gibran Tak Boleh Ikut Dalam Sidang Sengketa Pemilu

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 09:32 WIB
Apesnya Anwar Usman, Paman Gibran Tak Boleh Ikut Dalam Sidang Sengketa Pemilu (Instagram @dr.anwarusman)
Apesnya Anwar Usman, Paman Gibran Tak Boleh Ikut Dalam Sidang Sengketa Pemilu (Instagram @dr.anwarusman)

AYOBOGOR.COM - Setelah dipecat dari jabatan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), Anwar Usman juga tidak diperkenankan mengurusi persidangan berkenaan sengketa pemilu.

Sepereti diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatan tersebut imbas dari pengabulan gugatan UU Pemilu yang kontroversial berdasarkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan itu tidak secara langsung mengamodir keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK) sehingga dicopot dari jabatannya.

Selain dicopot, Anwar juga tidak diperkenankan terlibat dalam pengambilan keputusan terkait perkara sengketa pemilu.

Itu berlaku untuk Pilpres mendatang maupun pemilihan anggota legislatif tingkat DPR, DPD, DPRD, hingga kepala daerah.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa, 7 November 2023 malam, disadur dari Suara.com.

Putusan MKMK tersebut memerintahkan wakil ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru ke depannya dalam waktu dua hari.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Sebelumnya, persidangan MK yang dipimpin Anwar memperbolehkan orang dengan usia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres.

Namun dengan catatan, yang bersangkutan pernah atua sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui pemilu. Contohnya kepala daerah.

Putusan itu dianggap kontroversi, karena seolah mengakomodir Gibran yang tak lain keponakannya.

Terbukti, Gibran pun melanggeng pada pendaftaran Pilpres 2024 dengan dicalonkan sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.

Adapun permohonan gugatan UU pemilu yang dikabulkan Anwar Usman dan kawan-kawan, berasal dari seorang mahasiswa asal Surakarta bernama Almas Tsaibbirru Re A .

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X