Hindari Pelanggaran Netralitas di Pemilu 2024, Begini Pose ASN yang Dilarang Saat Berfoto

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 15:15 WIB
Hindari Pelanggaran Netralitas di Pemilu 2024, Begini Pose ASN yang Dilarang Saat Berfoto (Menpan.go.id)
Hindari Pelanggaran Netralitas di Pemilu 2024, Begini Pose ASN yang Dilarang Saat Berfoto (Menpan.go.id)

AYOBOGOR.COM - Terdapat pose ASN yang dilarang dilakukan saat berfoto. Hal ini untuk menjaga netralitas para aparatur negara dalam kontestasi Pemilu 2024.

Untuk diketahui, ASN harus bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tak terkecuali dengan Pemilu 2024.

Ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu.

SKB itu ditandatang lima menteri pada September 2022, antara lain oleh Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Bawaslu.

Jauh sebelum itu, ASN sendiri sudah diwanti-wanita untuk netral sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dijelaskan aturan, para aparatur negeri dilarang menjadi anggota atau bahkan menjadi pengurus partai politik.

Karena itu, ASN diimbau untuk tidak berpihak untuk kepentingan tertentu apalagi mengampanyekan kontestan.

Kendati begitu, ASN sama seperti warga negara lainnya yaitu mempunyai hak pilih.

Mengutip Instagram Pemkab Bogor dengan akun @kabupaten.bogor, berikut ini pose foto yang dilarang dilakukan ASN sebagai upaya netralitas dalam Pemilu 2024.

1. Pose jari tangan berjumlah satu
2. Pose jari tangan berjumlah dua
3. Pose jari tangan berjumlah tiga
4. Pose jari tangan bersimbol 'ok' dengan tiga jari diangkat
5. Pose jari tangan berjumlah empat
6. Pose jari tangan berjumlah lima
7. Pose jari tangan membentuk pistol
8. Pose jari tangan simbol hati ala Korea Selatan
9. Pose jari tangan simbol metal
10. Pose jari tangan mengesankan telepon
11. Pose jari tangan dengan jempol

Itulah sejumlah pose ASN yang dilarang dilakukan karena khawatir dianggap sebagai bentuk dukungan dalam kontestasi Pemilu 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X