Hari Pertama 4 in1 di Balaikota Bogor, Sejumlah Mobil ASN Tidak Diizinkan Masuk

photo author
- Senin, 28 Agustus 2023 | 15:50 WIB
Bima Arya pantau kebijakan 4 in 1 bagi ASN di Balaikota Bogor (Ayobogor.com/Riky Iskandar)
Bima Arya pantau kebijakan 4 in 1 bagi ASN di Balaikota Bogor (Ayobogor.com/Riky Iskandar)

 

AYOBOGOR.COM -- Wali Kota Bogor, Bima Arya mengecek penerapan kebijakan 4 in 1 kendaraan roda empat yang memasuki area kantor di Balaikota Bogor.

Kebijakan tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Surat Edaran (SE) Intruksi Wali Kota Bogor bernomor 440/4311-Huk.HAM Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Kota Bogor.

Ada sejumlah mobil ASN yang tidak diizinkan masuk ke dalam Balaikota Bogor dalam aturan 4 in 1 yang berlaku mulai hari ini.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bogor, Ganja Seberat 11 kg Berhasil Disita

Bahkan pengendara diminta putar balik lantaran dalam satu mobil tidak berpenumpang empat orang.

"Memang ada juga yang belum tahu atau pura-pura tidak tahu, tetapi kalau ASN saya minta putar balik," ujar Bima Arya kepada wartawan, Senin, (28/8/2023).

"Ada juga yang sudah menyesuaikan satu kendaraan empat penumpang, ada juga yang menggunakan angkot atau ojek online," tambahnya.

Baca Juga: Vespa Elettrica Piaggio Saingi Motor Listrik di Indonesia, tapi Mampu Kalahkan 4 Kembaran Motor Subsidi Ini?

Bima menegaskan bahwa penerapan 4 in 1 belum berlaku bagi masyarakat, sebab masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi.

"Kalau warga tentu berbeda misal yang ada keperluan itu diizinkan karena masih tahap sosialisasi, sedangkan ASN dua hari lalu sudah menerima intruksi wali kota, jadi harus sudah menyesuaikan," katanya.

Lantaran masih dalam tahap uji coba, Bima Arya menyebut penerapan 4 in 1 belum tentu permanen.

Baca Juga: Tanahnya Ada di 3 Titik Lokasi, Intip Harta Kekayaan Hevearita Gunaryanti Walkot Semarang Tercatat di LHKPN

Pasalnya akan terus dievaluasi seiring tingkat indikator kualitas udara di Kota Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X