AYOBOGOR.COM -- Wali Kota Bogor, Bima Arya mengecek penerapan kebijakan 4 in 1 kendaraan roda empat yang memasuki area kantor di Balaikota Bogor.
Kebijakan tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Surat Edaran (SE) Intruksi Wali Kota Bogor bernomor 440/4311-Huk.HAM Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Kota Bogor.
Ada sejumlah mobil ASN yang tidak diizinkan masuk ke dalam Balaikota Bogor dalam aturan 4 in 1 yang berlaku mulai hari ini.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bogor, Ganja Seberat 11 kg Berhasil Disita
Bahkan pengendara diminta putar balik lantaran dalam satu mobil tidak berpenumpang empat orang.
"Memang ada juga yang belum tahu atau pura-pura tidak tahu, tetapi kalau ASN saya minta putar balik," ujar Bima Arya kepada wartawan, Senin, (28/8/2023).
"Ada juga yang sudah menyesuaikan satu kendaraan empat penumpang, ada juga yang menggunakan angkot atau ojek online," tambahnya.
Bima menegaskan bahwa penerapan 4 in 1 belum berlaku bagi masyarakat, sebab masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi.
"Kalau warga tentu berbeda misal yang ada keperluan itu diizinkan karena masih tahap sosialisasi, sedangkan ASN dua hari lalu sudah menerima intruksi wali kota, jadi harus sudah menyesuaikan," katanya.
Lantaran masih dalam tahap uji coba, Bima Arya menyebut penerapan 4 in 1 belum tentu permanen.
Pasalnya akan terus dievaluasi seiring tingkat indikator kualitas udara di Kota Bogor.