Wacana Tenaga Honorer Jadi PPPK Part Time Terungkap, Sosok Ini Beri Update Soal RUU ASN

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:01 WIB
Wacana tenaga honorer jadi PPPK part time? Begini kata DPR RI soal update RUU ASN. (Menpan.go.id)
Wacana tenaga honorer jadi PPPK part time? Begini kata DPR RI soal update RUU ASN. (Menpan.go.id)

 

AYOBOGOR.COM--  Ada wacana tenaga honorer menjadi PPPK part time jelang di tengah penyelesaian non-ASN, begini updatenya.

DPR RI membeberkan update soal RUU ASN yang kini menjadi perhatian dan soal wacana tenaga honorer jadi PPPK part time.

Sosok anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkap soal update RUU ASN serta terkait wacana tenaga honorer jadi PPPK part time.

Baca Juga: Perbandingan Tarif KRL dan LRT Jabodebek, Lebih Murah Mana?

Nasib tenaga honorer atau non-ASN masih belum sepenuhnya aman meski ada rencana pengangkatan menjadi ASN PPPK.

Pengangkatan menjadi ASN PPPK adalah solusi terkait penyelesaian non ASN yang jumlahnya 2,3 juta di pusat dan daerah.

Terbaru, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menjelaskan jika pemerintah tak bisa mengangkat semua honorer menjadi PNS.

Baca Juga: Resto Bebek di Bogor Harga Mulai Rp45 Ribuan Daging Juicy, Pas buat Makan Siang

Namun di satu sisi, tidak mungkin juga pemerintah sampai harus melakukan PHK massal terharap jutaan tenaga non-ASN.

”Misal jumlah 2,3 juta honorer yang ada sekarang. Ternyata ketika diverifikasi punya beberapa catatan," ujar Mardani Ali Sera dikutip dari dpr.go.id, Rabu (30/8/2023).

"Yang kedua kalau diangkat semua pemerintah tidak punya anggaran. Yang ketiga, sudah dikasih tahu tidak boleh ada PHK massal,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Baca Juga: 3 Wisata Alam Bandung Termurah Modal Rp15 Ribuan Ada Air Terjun hingga Kolam Alam

Maka sebagai solusi munculah wacana PPPK paruh waktu atau part time karena satu sisi tak mungkin PHK massal namun di sisi lain tak boleh memberatkan anggaran negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X