Soal Pengangkatan 2,3 Juta Tenaga Honorer Dua Kementerian Diminta Koordinasi, DPR Ungkap Alasan

photo author
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:09 WIB
Pengangkatan 2,3 juta tenaga honorer dua kementerian diminta koordinasi (Menpan.go.id)
Pengangkatan 2,3 juta tenaga honorer dua kementerian diminta koordinasi (Menpan.go.id)

AYOBOGOR.COM-- DPR RI mengungkap jika dua kemennterian harus koordinasi dan terapkan skema ketat terkait pengangkatan 2,3 juta tenaga honorer.

Seperti diketahui tenaga honorer kabarnya akan diangkat menjadi ASN PPPK jelang penghapusan non-ASN.

Dalam prosesnya nanti, DPR RI meminta agar dua kementerian yakni Kemenpan RB dan Kemenkeu koordinasi.

Baca Juga: Bakso Tetelan Dekat RSUD Bogor Porsi Bikin Kenyang Seharian, Eksis Sejak Tahun 1975

Persiapan menjelang pengangkatan 2,3 juta tenaga honorer terus dimatangkan.

Hal ini agar para tenaga honorer ini bisa fokus bekerja setelah berstatus ASN nanti.

Pemerintah juga diminta menerapkan skema khusus agar nantinya lebih dari 2 juta tenaga honorer tidak membuat anggaran negara membengkak.

Baca Juga: Ini 10 Fasilitas Parkir di Seluruh Stasiun LRT Jabodebek

Kolaborasi dua kementerian guna menetapkan skema ketat pengangkatan tenaga honorer agar pembiayaan tidak jadi beban negara.

"Ini tentang revisi undang-undang ASN, kita harus memperjuangkan 2,3 juta non-ASN yang nanti diangkat jadi PNS atau PPPK," ujar anggota komisi II DPR RI Muhammad Toha dikutip dari kanal Youtube TVR Parlemen, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Cara Naik LRT Jabodebek dari Bogor Tarifnya Cuma Bayar Rp5 Ribu dari Stasiun Ini

Skema ketat diahrapakan agar di satu sisi negara bisa membiayai dan di sisi lain tenaga honorer bisa terangkat semua jadi ASN.

"Perlu skema yang sangat ketat, sangat rinci agar negara kuat membiayai akan tetapi non-ASN yang 2,3 juta ini terangkat semuanya (jadi ASN)," terang Muhammad Toha.

Sementara itu Azwar Anas sudah memastikan jika tenaga honorer yang sudah lama mengabdi menjadi prioritas dalam rekrtumen ASN 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Youtube TVR Parlemen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X