AYOBOGOR.COM -- Simak di sini untuk mengetahui berapa sih honor dari petugas KPPS, PPK, PPS dan lainnya di Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024.
Buat Anda yang penasaran, apakah ada kenaikan honor petugas badan ad hoc Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 tersebut, berikut informasinya.
Baca sampai habis artikel di bawah ini untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan berapa sih honor dari petugas KPPS, PPK, PPS dan lainnya di Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024.
Seperti diketahui, belum lama ini, pmerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan penambahan honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 nanti.
Hal tersebut sesuai dengan usulan penambahan honor bagi petugas badan ad hoc pada pemilu 2024 yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Berikut ini ulasan informasi mengenai honor petugas badan ad hoc pada pemilu 2024 nanti. Mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Lalu Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari melansir laman KPU.
Selain KPPS, kenaikan honor lain seperti Ketua PPK pada Pemilu 2019 sebsar Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000.
Anggota PPK di Pemilu 2019 sebesar Rp1.6000.000, Di Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Rp2.200.000 di Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.