AYOBOGOR.COM - Kabar terkini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan untuk mencairkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan Juli tahun 2023 ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pencairan gaji PNS bulan Juli 2023 telah dilakukan pada tanggal 1 Juli 2023, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada hari Sabtu, tanggal 1 Juli 2023, gaji PNS yang aktif dengan golongan I, II, III, dan IV sudah mulai disalurkan ke rekening pribadi.
Untuk besaran gaji PNS tergantung dari setiap golongan masing-masing PNS, yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah.
Setiap gaji dari PNS akan disalurkan setiap awal bulan, dan telah dimulai dari bulan Juli 2023 ini.
Mengapa pada awal bulan, karena setiap gaji PNS akan disalurkan langsung ke rekening pribadi.
Tetapi, perlu dicatat bahwa, ada kemungkinan gaji PNS terlambat cair mengingat pemerintah libur dari tanggal 28 Juni hingga 3 Juli hari ini.
Simak Ini Daftar Gaji PNS Sesuai golongan.
1. Golongan I
•Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800
•Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900.
•Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500.
•Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Golongan II