ALHAMDULILLAH! Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Daftar Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Bulan Juli 2023

photo author
- Senin, 3 Juli 2023 | 14:20 WIB
Ilustrasi Gaji PNS (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Ilustrasi Gaji PNS (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM - Kabar terkini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan untuk mencairkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan Juli tahun 2023 ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pencairan gaji PNS bulan Juli 2023 telah dilakukan pada tanggal 1 Juli 2023, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada hari Sabtu, tanggal 1 Juli 2023, gaji PNS yang aktif dengan golongan I, II, III, dan IV sudah mulai disalurkan ke rekening pribadi.

Untuk besaran gaji PNS  tergantung dari setiap  golongan masing-masing PNS, yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah.

Setiap gaji dari PNS akan disalurkan setiap awal bulan, dan telah dimulai dari bulan Juli 2023 ini.

Mengapa pada awal bulan, karena setiap gaji PNS akan disalurkan langsung ke rekening pribadi.

Tetapi, perlu dicatat bahwa, ada kemungkinan gaji PNS terlambat cair mengingat pemerintah libur dari tanggal 28 Juni hingga 3 Juli hari ini.

Simak Ini Daftar Gaji PNS Sesuai golongan.

1. Golongan I

•Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800

•Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900.

•Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500.

•Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. Golongan II

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X