Ini Alasan KJP Plus Hanya Bisa Ditarik Rp100 Ribu Saja, Disdik DKI Jakarta Menjawab

- Kamis, 1 Juni 2023 | 19:12 WIB
KJP Plus 2023 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
KJP Plus 2023 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

 

AYOBOGOR.COM - Pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2023 telah dilakukan, hal tersebut diumumkan secara resmi melalui postingan Instagram @upt.p4op.

Melalui pengumuman tersebut diumumkan bahwa dana KJP Plus tahap I tahun 2023 telah disalurkan secara bertahap sejak tanggal 30 Mei 2023.

Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagramnya (@disdikdki) juga mengumumkan beberapa ketetapan baru terkait penggunaaan dana KJP Plus.

Dalam postingan tersebut banyak warganet yang sebagian orang tua dari peserta didik penerima KJP Plus membanjiri kolom komentar.

Masyarakat mengeluhkan mereka hanya dapat menggunakan dana KJP Plus sebesar Rp100 ribu saja.

Lalu apakah benar dana KJP Plus tersebut hanya bisa ditarik ke peserta didik Rp100 ribu saja?

Jawaban dari pertanyaan tersebut sudah tersedia dalam caption unggahan @upt.p4op. Bahwasannya benar dana KJP Plus hanya bisa ditarik Rp100 ribu saja, namun peserta didik masih bisa menggunakan sisa dana dengan membelanjakannya secara non-tunai di merchant yang sudah disediakan.

“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @disdikdki dalam unggahannya. 

Berdasarkan ketetapan penggunaan dana KJP Plus yang dibagikan oleh Disdik DKI Jakarta terdapat beberapa alasan mengapa dana KJP difokuskan pada transaksi non-tunai.

Salah satunya adalah transaksi pembelian dapat tercatat dan bisa dilacak. Sehingga setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.

Seperti diketahui Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk keperluan:

- Buku tulis.

- Buku gambar.

Halaman:

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X