Batas Tarik Tunai KJP Plus Tahap 1 2023, Ingat Penggunaan Dana yang Dibolehkan Hanya untuk Ini

- Rabu, 31 Mei 2023 | 14:35 WIB
Batas Tarik Tunai KJP Plus Tahap 1 2023, Ingat Penggunaan Dana yang Dibolehkan Hanya untuk Ini
Batas Tarik Tunai KJP Plus Tahap 1 2023, Ingat Penggunaan Dana yang Dibolehkan Hanya untuk Ini

AYOBOGOR -- Berikut akan kami ulas informasi batas tarik tunai KJP Plus Tahap 1 2023 dan penggunaan dananya.

Diketahui sebelumnya KJP Plus Tahap 1 2023 sudah cair dengan sejumlah besaran dana. Lalu berapa batas tarik tunai agar tak kena blokir?

Batas penarikan tunai dana KJP Plus Tahap 1 2023 bermacam-macam jumlahnya tergantung golongan.

Sebelum mengetahui batas penarikan dananya, simak cara cek apakah namamu tercantum dalam daftar penerima KJP Plus Tahap 1 2023 atau tidak seperti di bawah ini.

1. Kunjungi dan akses laman resmi KJP Plus pada tautan kjp.jakarta.go.id

2. Masukkan NIK Anda

3. Pilih tahun, isi kolom tahun tersebut dengan tahun 2022

4. Pilih tahap, isi kolom tersebut dengan memilih tahap 1 atau 2

5. Klik cek, kemudian lakukan klik cek status KJP Plus

6. Lihat status KJP Plus, nanti akan ada tulisan yang menunjukkan nama yang dicek sebagai daftar penerima KJP Plus atau tidak.

 

Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2023

- SD/SDLB/MI, total dana yang digunakan Rp250.000

- SMP/SMPLB/MTs/PKBM, total dana yang digunakan Rp300.000

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X