Batas Tarik Tunai KJP Plus Tahap 1 2023, Ingat Penggunaan Dana yang Dibolehkan Hanya untuk Ini

photo author
- Rabu, 31 Mei 2023 | 14:35 WIB
Batas Tarik Tunai KJP Plus Tahap 1 2023, Ingat Penggunaan Dana yang Dibolehkan Hanya untuk Ini
Batas Tarik Tunai KJP Plus Tahap 1 2023, Ingat Penggunaan Dana yang Dibolehkan Hanya untuk Ini

7. Alat simpan data elektronik

8. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif

9. Sepeda

10. Komputer/laptop1

11. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

12. Biaya rutin digunakan sebagai uang saku siswa dan transportasi.

Biaya persiapan masuk perguruan tinggi:

- Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi

- Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi

- Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website resmi kjp.jakarta.go.id.

Sekian informasi batas tarik tunai KJP Plus Tahap 1 2023 dan penggunaan dananya.. Semoga bermanfaat!

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X