Tukang Palak di Pasar Bogor Dibekuk Polisi, Sempet Ngeles Saat Ditangkap

- Rabu, 31 Mei 2023 | 13:57 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.(Republika)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.(Republika)

AYOBOGOR.COM -- Terduga pelaku premanisme Yopi Fernando (35) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota.

Pemuda yang beraksi di Pasar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor itu melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan, berdasarkan keterangan para saksi, tersangka beraksi dengan menggunakan senjata tajam di Pasar Bogor pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor ini juga terekam dalam video.

“Kemudian pada Senin (29 Mei 2023) petang, dilaksanakan penangkapan dan penahanan terhadap Yopi Fernando. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka sudah dilakukan pengecekan kesehatan,” kata Bismo dilansir dari Republika.co.id pada Rabu, 31 Mei 2023.

Saat ini tersangka mengaku telah membuang senjata tajam yang digunakan tersangka dalam video tersebut. “Maka akan dilakukan pencarian dengan melakukan penggeledahan,” imbuhnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, peristiwa itu terjadi akibat selisih paham antara korban berinisial US dan tersangka.

Dimana korban tengah memasang lampu penerangan di lokasi kejadian tanpa seizin tersangka.

“Tersangka mengklaim jalur Jalan Roda bisa dipakai berjualan karena usaha tersangka. Ketika bertemu dengan korban, tersangka hendak mengusir korban menggunakan sajam, namun korban tidak mau sehingga sajam disabetkan dan ditangkis korban sehingga mengakibatkan luka di tangan,” ujar Rizka.

Tersangka juga mengambil uang atau kutipan kepada pedagang sekitar. Oleh karenanya, dalam penyidikan selain pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban luka, polisi juga menambahkan pasal pengancaman.

“Penganiayaan dan atau pengancaman dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana,“ kata Rizka.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hore! Ada Sembako Murah di Kota Bogor di Sini Lokasinya

Selasa, 19 September 2023 | 20:19 WIB
X