Berapa Batasan Nominal Tarik Tunai di KJP Plus? Simak, Jangan Salah Paham

- Rabu, 31 Mei 2023 | 15:52 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2023  (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Ilustrasi KJP Plus 2023 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM - Simak informasi batasan nominal tarik tunai KJP Plus.

Dalam proses pencairan KJP Plus bulan Mei 2023 sangat dinantikan oleh masyarakat DKI Jakarta. Namun, dalam proses penantian tersebut, masyarakat merasa kecewa dan mulai mengeluarkan protes.

Hal ini disebabkan oleh adanya batasan penarikan tarik tunai  KJP Plus secara tunai hanya sebesar Rp100.000 per bulan.

Pencairan tahap pertama Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus hingga saat ini belum terealisasi.

Menurut jadwal penyaluran sebelumnya, pencairan tahap 1 KJP Plus seharusnya sudah dimulai pada bulan Mei hingga Oktober 2023.

Namun, pada akhir bulan Mei 2023, pencairan KJP Plus masih belum dilakukan, sehingga membuat banyak masyarakat yang menunggu.

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan klarifikasi bahwa pencairan tahap pertama KJP Plus baru mencapai tahap analisis calon penerima.

Dana belum dapat dicairkan karena Gubernur juga belum menetapkan daftar penerima KJP Plus tahap 1.

Oleh sebab keputusan Gubernur tersebut, membuat banyak masyarakat yang kuatir.

Banyak yang mengaku membutuhkan uang untuk biaya sekolah anak.

Namun, ketika dana KJP Plus ini nantinya dicairkan, ternyata hanya dapat ditarik tunai sebesar Rp100.000 per bulan.

Nominal ini adalah batas maksimal penarikan tunai di ATM KJP Plus.

Batasan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, hingga SMA.

Peraturan ini mendapat protes dari warga. Mengutip dari akun Instagram @upt.p4op, banyak warga yang mengeluhkan jumlah nominal yang terbatas.

Padahal, mereka membutuhkan dana lebih untuk biaya pendidikan anak.

Halaman:

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X