AYOBOGOR.COM - Simak info KJP Plus dan KJMU yang ditemukan BPK belum tersalurkan, apakah Pemprov akan cairkan dalam 60 hari kedepan?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindaklanjuti hasil laporan BPK RI terkait anggaran KJP Plus dan Kartu KJMU yang belum tersalurkan, dalam waktu 60 hari ke depan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat ada temuan BPK mengenai KJP yang belum tersalurkan dan hal tersebut menjadi perhatian mereka untuk menindaklanjuti dalam 60 hari kedepan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (29/05/2023).
Syaefuloh juga menjelaskan bahwa, pihaknya harus berhati-hati dalam memastikan bahwa penerima KJP Plus dan KJMU nantinya disalurkan kepada orang-orang yang memang berhak dan layak dan tepat sasaran.
"Sabar, sabar, jadi terkait dengan penyaluran KJP, kita harus hati- hati betul untuk memastikan bahwa penerima KJP itu betul ada. Dan tadi udah saya lihat ada yang sudah pindah di luar Jakarta dan juga meninggal, itu salah satunya yang terus kita telusuri untuk memastikan bahwa penerima bantuan itu adalah yang benar-benar berhak," kata Syaefuloh dalam sebuah wawancara.
Syaefuloh menyatakan bahwa, yang terpenting adalah Pemprov DKI memberikan bantuan dalam rangka memberikan dan memastikan pelayanan pendidikan untuk semua warga Jakarta.
"Jadi gini, saya mohon dibantu juga untuk diedukasi untuk masyarakat mengenai KJP dan KJMU. Bahwa yg paling utama Pemprov DKI memiliki komitmen untuk memberikan bantuan dalam rangka memberikan, memastikan pelayanan pendidikan untuk semua warga Jakarta," jelas Syaefuloh.
Pemerintah provinsi DKI juga berharap semoga proses Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam menindaklanjuti temuan BPK ini tidak terlalu lama dan dapat dicairkan secepatnya.
Syaefuloh mengatakan bahwa, untuk KJMU dan KJP saat itu Insyaallah sedang diproses, semoga tidak terlalu lama proses pencairannya.
Supaya pencairan KJMU bisa dicairkan bertahap dan tepat sasaran jelas Syaefuloh.
Pada tahun sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan sebesar Rp197,55 miliar anggaran 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).
"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," menurut Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI.
BPK meminta agar pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti temuan tersebut terhitung selama 60 hari setelah laporan tersebut diberikan.
Demikianlah informasi mengenai KJP Plus dan KJMU yang ditemukan BPK belum disalurkan, Pemprov akan cairkan 60 hari kedepan.*
Artikel Terkait
Simak Ini Cara Cek Penerima KJP Plus Mei 2023 Pakai NIK KTP Melalui Situs kjp.jakarta.go.id
UPDATE KJP Bulan Mei 2023 Cair Senin Minggu Depan Tanggal 29? Simak Baik-baik Ya
KJP Plus Tahap 1 2023 Bulan Mei Sudah Cair? Ini Besaran Dana yang Dicairkan
Bantuan KJP Plus Tahap 1 2023 Ditargetkan Cair di Tanggal Ini, Daftar Penerima Sudah Ditetapkan?
KJP Plus Juni 2023 Cair Kapan? Berikut Ini Besaran Insentif yang Didapatkan
KJP Bulan Juni 2023 Kapan Cair, Pencairan Digabung dengan Bulan Mei? Simak Baik-baik
Pencairan KJP Plus Tahap 1 Diundur Bulan Juni 2023? Pihak DIsdik DKI Jakarta Tegaskan Hal Ini
Jadwal KJP Khusus SMK Bulan Mei 2023 Kapan Cair Rp450 Ribu Plus Tambahan SPP
Mendekati Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023, Bisa Tiba-Tiba Gagal Cair Karena Hal-Hal Berikut Ini
Simak Info Cara Cek Penerima KJP Plus Juni 2023 untuk Bantuan Pendidikan Anak Sekolah