AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait bantuan sosial khusus biaya Pendidikan yakni KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar.
Saat ini pencairan dana Pendidikan KJP Plus tahap 1 bulan Mei 2023 memang masih dinanti oleh para penerima manfaat.
Para penerima manfaat KJP Plus hingga saat ini masih berharap pencairan dana bantuan segera dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah.
Meski banyak penerima yang menantikan, ternyata penerima KJP Plus bisa saja dihapus secara tiba-tiba dari daftar penerima, sebab hal-hal berikut.
Maka perlu berhati-hati bagi para penerima KJP Plus untuk tidak melakukan hal ini, karena penerima KJP Plus bisa saja dihapus namanya dari daftar penerima.

Ini penyebabnya:
1. Kepindahan sekolah, pelajar atau peserta didik yang pindah ke sekolah baru maka harus melakukan pendataan ulang.
2. Melakukan pelanggaran, peserta didik yang melakukan pelanggaran maka kepemilikan KJP Plus akan dicabut, berikut jenis pelanggaran bagi penerima KJP Plus:
- Menggunakan uang bantuan biaya Pendidikan untuk keperluan yang tak sesuai dengan Pergub.
- Pelajar penerima KJP Plus merokok.
- Pelajar penerima KJP Plus merupakan pengguna dan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
- Pelajar penerima KJP Plus terlibat dalam kekerasan/perundungan.
- Penerima KJP Plus terlibat tawuran.
- Penerima KJP plus terlibat geng motor/geng sekolah.
- Minum minuman keras/minuman beralkohol.
- Penerima KJP Plus terlibat pencurian.
- Melakukan pemakan/pemerasan/penjambretan.
- Pelajar penerima KJP Plus terlibat perkelahian.
- Pelajar penerima KJP Plus terlibat penipuan.
- Terlibat dalam mencontek massal.
- Membocorkan kunci jawaban ataupun soal.
- Terlibat dalam pornoaksi atau pornografi.
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
- Membawa senjata tajam dana peralatan lain yang membahayakan
- Sering membolos sekolah, minimal 4 kali dalam 1 bulan.
- Sering terlambat saat tiba di sekolah secara berturut- turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan.
- Menggandakan atau menjaminkan bansos biaya Pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
- Menghabiskan bansos biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
- Meminjamkan bansos biaya Pendidikan kepada pihak manapun.
3. Terkait perubahan status miskin, pelajar atau peserta didik yang tak lagi masuk dalam kategori tidak mampu, akan segera dihentikan kepemilikan KJP Plus.

Demikian informasi terkait bantuan sosial biaya Pendidikan berupa KJP Plus 2023, yang bisa saja dihapus dari daftar penerima.
Artikel Terkait
Bantuan KJP Plus Bulan Mei 2023 Batal Cair di Akhir Bulan? Ternyata Sedang dalam Tahap Ini
Penerima KJP Plus Bisa Daftar PPDB DKI Jakarta 2023 SMA Jalur Afimasi, Catat Jadwal Seleksi di Sini
Simak Ini Cara Cek Penerima KJP Plus Mei 2023 Pakai NIK KTP Melalui Situs kjp.jakarta.go.id
UPDATE KJP Bulan Mei 2023 Cair Senin Minggu Depan Tanggal 29? Simak Baik-baik Ya
KJP Plus Tahap 1 2023 Bulan Mei Sudah Cair? Ini Besaran Dana yang Dicairkan
Bantuan KJP Plus Tahap 1 2023 Ditargetkan Cair di Tanggal Ini, Daftar Penerima Sudah Ditetapkan?
KJP Plus Juni 2023 Cair Kapan? Berikut Ini Besaran Insentif yang Didapatkan
KJP Bulan Juni 2023 Kapan Cair, Pencairan Digabung dengan Bulan Mei? Simak Baik-baik
Pencairan KJP Plus Tahap 1 Diundur Bulan Juni 2023? Pihak DIsdik DKI Jakarta Tegaskan Hal Ini
Jadwal KJP Khusus SMK Bulan Mei 2023 Kapan Cair Rp450 Ribu Plus Tambahan SPP