Cek Penerima KJP Plus 2023 Tahap 1 yang Sudah Disahkan Gubernur, Cek Nama Kamu di Sini!

- Rabu, 31 Mei 2023 | 07:45 WIB
Cek Penerima KJP Plus 2023 Tahap 1 yang Sudah Disahkan Gubernur, Cek Nama Kamu di Sini!
Cek Penerima KJP Plus 2023 Tahap 1 yang Sudah Disahkan Gubernur, Cek Nama Kamu di Sini!

AYOBOGOR.COM – Berikut ini informasi mengenai cara cek penerima KJP Plus 2023 tahap 1 yang sudah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 tahap 1. Anda yang ikut mendaftar sudah bisa cek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Sebelumnya diketahui bahwa bantuan pendidikan KJP Plus ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk para siswa dan siswi yang kurang mampu.

Bantuan KJP Plus ini diberikan kepada siswa dan siswi dengan tujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan minimal sampai tamat SMA atau SMK.

KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ini diberikan kepada para siswa dan siswi pada jenjang pendidikan SD hingga SMA sederajat.

Namun tidak semua siswa dan siswi dapat menerima bantuan dari Pemprov DKI Jakarta, hanya siswa dan siswi yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan pendidikan KJP Plus.

Berikut merupakan syarat untuk siswa yang berhak menerima bantuan pendidikan KJP Plus  2023 tahap 1, yaitu:

· Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

· Terdaftar dalam DTKS atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

· Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta dibuktikan dengan adanya Kartu Keluarga atau KK atau surat keterangan lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan.

Lantas bagaimana cara untuk mengecek penerima bantuan pendidikan KJP Plus tahap 1 tahun 2023? Simak penjelasan berikut ini.

Penerima bantuan pendidikan KJP Plus dapat mengecek melalui website resmi dari KJP Plus yaitu kjp.jakarta.go.id.

Cara Cek Penerima KJP Plus 2023 Tahap 1

Berikut ini merupakan tata cara untuk mengecek penerima bantuan pendidikan dari KJP Plus tahap 1 pada tahun 2023, yaitu:

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X