AYOBOGOR.COM - Masih banyak yang bertanya-tanya mengapa dana KJP Plus 2023 tahap 1 tidak bisa ditarik full di ATM. Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023.
Bantuan yang disalurkan terdiri dari dana rutin dan dana berkala. Jumlahnya masing-masing jenjang berbeda.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 serta Besaran Dana, Ingat Kewajiban Ini
Peserta didik jenjang SD/MI menerima dana sebesar Rp250.000/bulan.
Kemudian jenjang SMP/MTs menerima dana sebesar Rp300.000/bulan. Jenjang SMA/MA menerima dana sebesar Rp420,000/bulan.
Jenjang SMK menerima dana sebesar Rp450.000/bulan. Terakhir jenjang PKBM menerima dana sebesar Rp300.000.
Namun, KJP Plus yang bisa ditarik secara tunai hanya Rp100 ribu per bulan.
Kemudian sisa dana rutin dan dana berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus.
Nah, hingga saat ini masih banyak yang bertanya-tanya, mengapa dana KJP Plus tidak bisa ditarik full di ATM.
Alasannya karena itu adalah regulasi yang sudah diterapkan sejak sebelum pandemi.
Sistem tersebut berubah ketika pandemi Covid-19 melanda dunia. Saat itu P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa dana KJP Plus bisa ditarik tunai seutuhnya.
Artikel Terkait
Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Termin 3, Sudah SPM?
Apakah Ekspor dan Penambangan Pasir Laut Berbahaya?
Dijamin Betah! 3 Rekomendasi Cafe Resto Keren di Daerah Sentul Bogor
Hore! KemenPAN-RB Godog Rencana Rekrutmen ASN dengan Waktu Fleksibel, Kapan Diterapkan?
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 serta Besaran Dana, Ingat Kewajiban Ini