AYOBOGOR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan sejumlah pihak untuk mengeruk dan mengekspor pasir laut Indonesia, termasuk kapal asing.
Jokowi yang jelas mencabut aturan pemerintahan Presiden Megawati yang melarang ekspor pasir laut sejak 2003 melalui SK Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2023.
Dalam keterangan disebutkan, aturan pemerintah yang berisi ketentuan baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut tersebut diterbitkan Jokowi dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Meski Jokowi mengatur kapal isap yang mengeruk pasir laut Indonesia diutamakan berbendera Indonesia.
Namun, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia jika kapal berbendera Indonesia tidak tersedia.
Sebuah media The Business Times pencabutan larangan membuat bahagia Singapura.
"Keuntungan bagi Singapura karena Indonesia membatalkan larangan ekspor pasir laut," demikian judul artikel yang ditulis media Singapura, The Business Times
Dari pihak para pejabat Singapura pun belum memberikan tanggapannya.
Meski begitu, informasi ekspor pasir laut ini mendapatkan sejumlah penolakan, utamanya dari aktivis lingkungan.
Dilansir dari Suara.com, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan juga mengkhawatirkan kebijakan ekspor pasir laut akan berdampak negatif bagi ekosistem lingkungan, utamanya wilayah pesisir dan pulau kecil.
Salah satu yang ia khawatirkan adalah abrasi air laut yang bisa berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat pesisir, maupun kerusakan sarana dan prasarana.
Sementara, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membantah penambangan pasir laut akan merusak lingkungan.
Ia menegaskan, penambangan pasir laut akan mengatasi pendangkalan dan sebagai upaya pelestarian laut di Indonesia.
Dibukanya kembali keran ekspor pasir laut, juga diakui akan memberi dampak ekonomi lebih besar.
"Sekarang kalau harus diekspor, pasti jauh manfaatnya untuk BUMN, pemerintah," kata Luhut saat wawancara dengan media di Jakarta, Selasa (30/5).