Tujuannya agar dana bantuan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi berlangsung.
Akan tetapi, kini perubahan aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan mengingat pandemi Covid-19 pun mulai berakhir.
Oleh sebab itu pemerintah memutuskan untuk menerapkan kembali regulasi lama yakni dana KJP Plus tidak bisa ditarik semua di ATM.
Selanjutnya sisa dana harus dibelanjakan lewat merchant resmi KJP Plus. Informasi lengkap mengenai merchant bisa dilihat di http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap I Pasti Cair Bertahap, Segera Cek Rekening Sekarang!
Di luar merchant resmi, peserta didik tidak bisa menggunakan dana KJP Plus.
Melalui sistem tersebut, Bank DKI Jakarta bisa melaporkan apa saja barang yang dibelanjakan oleh peserta didik penerima KJP Plus.
Imbauan tersebut sudah disampaikan oleh P4OP melalui postingan di akun Instagram @upt.p4op pada, Rabu 1 Juni 2023.
Dalam postingan tersebut dirinci tujuh imbauan penting agar dana KJP Plus digunakan dengan tepat.
1. Pembelanjaan Non Tunai (Cashless)
2. Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile
3. Siswa penerima KJP belanja di Toko Resi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI
4. Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus.
Baca Juga: Wow! Penerima KJP Plus Tahap I 2023 Capai Angka Fantastis, Simak Faktanya