3 Cara untuk Menjamin Kepadanan Penerima KJP Plus dan KJMU Melalui DTKS, Apa Saja Ya?

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 13:05 WIB
3 Cara untuk Menjamin Kepadanan Penerima KJP Plus dan KJMU Melalui DTKS, Apa Saja Ya?
3 Cara untuk Menjamin Kepadanan Penerima KJP Plus dan KJMU Melalui DTKS, Apa Saja Ya?

Sementara itu untuk besaran dana bantuan sosial atau bansos KJMU ini akan diberikan kepada penerima sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Namun dana KJMU biasanya akan dicairkan setiap 6 bulan sekali sehingga dana bantuan yang didapatkan mahasiswa sebesar Rp 9 juta per semester.

Demikian informasi mengenai 3 cara untuk menjamin ketepatan sasaran dan kepadanan untuk penerima KJP Plus dan KJMU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X