Sementara itu untuk besaran dana bantuan sosial atau bansos KJMU ini akan diberikan kepada penerima sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Namun dana KJMU biasanya akan dicairkan setiap 6 bulan sekali sehingga dana bantuan yang didapatkan mahasiswa sebesar Rp 9 juta per semester.
Demikian informasi mengenai 3 cara untuk menjamin ketepatan sasaran dan kepadanan untuk penerima KJP Plus dan KJMU.