AYOBOGOR.COM – Berikut ini informasi mengenai 3 cara untuk menjamin ketepatan sasaran dan kepadanan untuk penerima KJP Plus dan KJMU.
Sebelumnya diinformasikan bahwa bantuan sosial atau bansos Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU merupakan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk para pelajar dalam memenuhi kebutuhan pendidikannya.
Diketahui bahwa dalam menetapkan sasaran penerima, Pemprov DKI Jakarta mengambil sumber data utama untuk para penerima KJP Plus dan KJMU melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Data DTKS akan dipadankan dengan 2 cara yaitu:
1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau DUKCAPIL untuk memastikan kebenaran sebagai warga DKI Jakarta dengan NIK DKI yang berdomisili di DKI Jakarta dan dalam Kartu Keluarga atau KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, Anggota Legislatif, maupun pegawai BUMN dan BUMD
2. Badan Pendapatan Daerah atau BAPENDA untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat atau tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang memiliki nilai NJOP diatas Rp 1 Miliar
3. Diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan atau MUSKEL sebagai keluarga yang tidak mampu sehingga berhak untuk menerima bantuan sosial atau bansos KJP Plus dan KJMU
Para penerima harus mengetahui besaran dana bantuan sosial atau bansos yang akan didapatkan pada bansos KJP Plus dan KJMU.
Untuk KJP Plus dana yang akan didapatkan berbeda-beda setiap jenjang pendidikannya, berikut merupakan rincian besaran dana bansos KJP Plus, yaitu:
· Jenjang pendidikan SD/MI/SLB akan mendapatkan dana bantuan untuk biaya personal sebesar Rp 250 ribu per bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan
· Jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB akan mendapatkan dana bantuan untuk biaya personal sebesar Rp 300 ribu per bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 170 ribu per bulan
· Jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB akan mendapatkan dana bantuan untuk biaya personal sebesar Rp 420 ribu per bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 290 ribu per bulan
· Jenjang pendidikan SMK akan mendapatkan dana bantuan untuk biaya personal sebesar Rp 450 ribu per bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 240 ribu per bulan
· Jenjang pendidikan PKMB untuk paket A/B/C akan mendapatkan dana bantuan untuk biaya personal sebesar Rp 300 ribu per bulan