Asyik! Ini Kepastian Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi ASN dan Penerima SK PPPK 2023

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 11:27 WIB
Asyik! Ini Kepastian Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi ASN dan Penerima SK PPPK 2023 (Republika)
Asyik! Ini Kepastian Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi ASN dan Penerima SK PPPK 2023 (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi ASN dan Penerima SK PPPK 2023 selalu dinanti-nanti. Pasalnya kepastian penerimaan P3K semakin dekat.

Isu pengangkatan honorer jadi ASN lewat jalur PPPK terus dibicarakan dari tahun lalu. Sebab kabarnya tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapus pada tahun ini.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN sudah memasukkan 2,3 juta tenaga honorer dalam database pengangkatan ASN lewat jalur PPPK 2023.

Data tersebut dikumpulkan oleh BKN dari 120 instansi di seluruh wilayah indonesia. Hal ini pun menjadi jawaban terkait nasib tenaga honorer.

Pemerintah menjadwalkan penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pada bulan November 2023. Namun kebijakan ini sempat ditentang sebagain anggota DPR RI.

Adapun berdasarkan data Dirjen GTK Kemendikbud, ada sekitar 3.043 tenaga honorer yang sudah lulus ASN PPPK. Namun mereka memiliki pembatalan penempatan.

Hal tersebut membuat pemerintah akan memberikan SK PPPK kepada tenaga honorer yang sudah lulus tanpa harus mengikuti tes lagi.

Adapun tenaga honorer yang sudah lolos seleksi ASN PPPK akan berstatus sebagai Pelamar Prioritas 1 atau P1. Mereka nantinya bakal menerima SK P3K dari Pemda setempat.

Meski begitu keputusan pemerintah terkait Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi ASN dan Penerima SK PPPK 2023 masih belum jelas.

Namun jika merujuk pada pengumuman resmi pengapusan honorer, maka Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi ASN dan Penerima SK PPPK 2023 sudah pasti akan segera ditentukan.

Adapun target pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer adalah November 2023. Maka itu, seluruh honorer yang terdaftar dan terverifikasi database pengangkatan PPPK harus bersabar.

Syarat Honorer Menjadi ASN PPPK

Di sisi lain ada kabar yang kurang menyenangkan, dimana tidak semua honorer bisa menjadi PPPK. Pasalnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi P3K.

Persyaratan pengangkatan tenaga honorer sebagai ASN PPPK telah dikeluarkan BKN dalam surat bernomor K.26-30/v.47-4/99, di antaranya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X