Namun, jika pelamar merasa tidak melakukan pelanggaran namun akun pengguna tetap diblokir, maka peserta dapat segera melakukan hal ini sebagai berikut:
- Pertama, buka laman https://bantuan.prakerja.go.id/hc/id/requests/new
- Selanjutnya, peserta dapat mengisi biodata diri seperti nama lengkap, email dan kendala yang diterima.
- Isi deskripsi kendala pengguna beserta melampirkan foto atau screenshoot sebagai bukti keluhan peserta.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan 2 Sosok Ini Cari Solusi Plumpang, Eks Gubernur DKI: Tidak Bisa Lagi Ditinggali
- Lalu, klik centang persetujuan terkait syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Terakhir, klik reCAPTCHA kemudian klik “Kirim Pesan”.
Pengaduan keluhan peserta bisa disampaikan dengan menghubungi nomor 08001503001.
Pengaduan akan dilayani mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB, dari Senin sampai Minggu.
Itulah informasi mengenai Kartu Prakerja Gelombang 49 yang telah resmi dibuka hingga cara mengatasi jika akun peserta diblokir.***