BLT Dana Desa Akan Dicairkan Kembali Tahun 2023 Ini? Simak Juga Kriteria Baru Penerima Bantuan Ini

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 13:16 WIB
BLT Dana Desa Akan Dicairkan Kembali Tahun 2023 Ini? Simak Juga Kriteria Baru Penerima Bantuan Ini (AYOBOGOR.COM)
BLT Dana Desa Akan Dicairkan Kembali Tahun 2023 Ini? Simak Juga Kriteria Baru Penerima Bantuan Ini (AYOBOGOR.COM)



AYOBOGOR.COM – Informasi berikut ini akan dibahas terkait dengan pencairan kembali bantuan sosial dari Pemerintah yakni BLT Dana Desa.

Pemerintah telah mengganti nama Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa menjadi BLT Kemiskinan Ekstrim.

Hal tersebut dikarenakan pandemic Covid-19 telah mereda, BLT yang disebut Dana Desa ini merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan pendapatan bagi keluarga miskin ekstrem yang berada di Desa.

BLT Kemiskinan Ekstrem ini menggunakan alokasi anggaran dengan maksimal 25 persen.

Namun, tak perlu khawatir nilai yang diberikan pun masih tetap sama yakni Rp 300 ribu per keluarga penerima manfaat atau KPM per bulannya.

Untuk yang berhak menerimanya yakni KPM yang berstatus miskin ekstrim yang memiliki penghasilan dibawah Rp 11.633 per hari nya.

Selain itu, pencairan dana bantuan BLT Dana Desa ini juga dapat dicairkan sekaligus yakni maksimal 3 bulan sekali.

Jadi, nantinya penerima manfaat akan mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu.

Lalu kapan BLT Dana Desa ini akan dicairkan kembali pada tahun 2023? Simak informasi berikut ini.

Pencairan bantuan BLT Dana Desa atau kini disebut BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 ini berbeda-beda setiap wilayahnya.

Para penerima dapat langsung menanyakan pada perangkat desa disetiap daerahnya masing-masing terkait kapan pencairan dana bantuan BLT Dana Desa 2023.

Kemudian mengenai teknis penyaluran bantuan BLT ini masih sama seperti dengan tahun sebelumnya.

Yakni penetapan penerima manfaat BLT ini akn ditetapkan dengan Musyawarah Desa atau Musdes.

Sebelum itu perlu diketahui juga oleh penerima yakni apa saja kriteria dari penerima manfaat bantuan BLT Dana Desa 2023. Simak berikut ini.

• Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrim.

• Penerima manfaat yang telah kehilangan mata pencaharian.

• Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau penyakit kronis.

• Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang telah terhenti, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

• Rumah tangga dengan anggota rumah tangga yang tunggal lanjut usia.

Berdasarkan data dari Kementerian Desa tahun 2022, ada sekitar 4,4 juta warga miskin ekstrim yang tersebar di 37.869 desa.

Dan akan diolah oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk menetapkan penerima BLT Dana Desa atau BLT Kemiskinan Ekstrim pada tahun 2023 ini.

Demikian informasi terkait bantuan BLT Dana Desa 2023 apakah akan kembali cair dan juga kriteria baru penerima manfaat bansos tersebut. 

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X