AYOBOGOR.COM – Kartu Prakerja Gelombang 49 resmi dibuka hari ini. Namun bagi akun peserta yang telah diblokir dapat segera mengiktui langkah-langkah pada artikel ini.
Dilansir dari postingan Instagram @prakerja.go.id pada Senin, 6 Maret 2023, Kartu Prakerja Gelombang 49 resmi dibuka mulai hari ini.
Peserta yang tidak lolos seleksi pada gelombang sebelumnya dapat segera bergabung pada gelombang ini.
Baca Juga: Gaskeun! Kartu Prakerja Gelombang 49 Resmi Dibuka Kuota Terbatas Ini Tips Lolosnya
Namun begitu, peserta tidak perlu melakukan pendaftaran ulang untuk mengikuti gelombang ini jika gagal pada gelombang sebelumnya.
Oleh karena itu, jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja dan dapatkan insentif hingga Rp 4,2 juta.
Walaupun demikian, tidak sedikit para peserta yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran seperti akun terblokir.
Lantas, apa yang harus dilakukan ketika akun Kartu Prakerja terblokir?
Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Auto Full Senyum! Pemerintah Bakal Kasih Bansos Pangan, Cairnya Kapan?
Perlu diketahui bahwa Kartu Prakerja Gelmobang 49 hanya diperuntukkan bagi peserta yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja bertanggung jawab dan memiliki kewenangan terkait akun Kartu Prakerja para peserta.
Dikutip AYOBOGOR.COM dari laman prakerja.go.id pada Senin, 6 Maret 2023, terdapat alasan akun Kartu Prakerja dapat diblokir oleh pihak Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Alasan utama yakni pemblokiran akun Kartu Prakerja dilakukan apabila akun pengguna melanggar syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga: Mengenal Hukum dan Amalan Malam Nisfu Syaban, Salah Satunya Perbanyak Istigfar di Malam Penuh Rahmat