Alhamdulillah, Bansos Mulai Dicairkan 2 Januari 2025, Cek Apakah PKH dan BPNT Masuk Daftar!

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 18:21 WIB
Ilustrasi -- Alhamdulillah, Bansos Mulai Dicairkan 2 Januari 2025, Cek Apakah PKH dan BPNT Masuk Daftar! (Ist)
Ilustrasi -- Alhamdulillah, Bansos Mulai Dicairkan 2 Januari 2025, Cek Apakah PKH dan BPNT Masuk Daftar! (Ist)

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya 450 VA hingga 2200 VA.

Diskon ini berlaku hingga Februari 2025 dan bertujuan untuk meringankan biaya hidup keluarga dengan konsumsi listrik rendah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, terutama di tengah tantangan ekonomi.

4. Bantuan Beras 10 kg

Pemerintah juga akan menyalurkan 10 kg beras kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk periode Januari dan Februari 2025.

Sebagai kebutuhan pokok, bantuan ini sangat membantu keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan.

5. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Di samping program-program yang sudah disebutkan, pencairan PKH dan BPNT untuk tahun 2025 juga direncanakan berlangsung pada awal tahun.

Penyaluran ini akan difokuskan untuk menyelesaikan sisa kuota yang belum terealisasi di tahun 2024.

Proses pencairan bantuan diperkirakan dimulai pada Januari hingga Februari 2025 dan akan dilakukan melalui PT Pos.

6. Anggaran Perlindungan Sosial

Pemerintah telah menyiapkan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun untuk tahun 2025.

Dana ini mencakup penyaluran PKH untuk 10 juta KPM dan BPNT bagi 18,8 juta penerima manfaat.

PKH memberikan insentif kepada keluarga untuk memenuhi kewajiban tertentu, seperti memastikan anak-anak tetap bersekolah dan mendapatkan layanan kesehatan yang baik.

Baca Juga: Ini Dia 47 Skin Epic yang Bisa Ditukarkan dengan Blazing Bounties, Ada Gatotkaca Tide Preserver Hingga Khaleed Wave Strider

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X