AYOBOGOR.COM - Berikut informasi mengenai kriteria KPM bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT yang tidak akan mendapatkan bantuan pada 2025.
Proses pencairan bantuan sosial di tahun 2025 diperkirakan akan segera dilakukan, hanya tinggal menunggu beberapa hari lagi.
Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, pencairan ini akan berlangsung mulai Januari hingga Maret 2025.
Diperkirakan ada dua skema pencairan yang akan diterapkan untuk PKH dan BPNT:
Skema Pertama
Bantuan akan dicairkan setiap 2 bulan sekali.
Berlaku bagi KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Skema Kedua
Bantuan akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.
Berlaku untuk KPM yang pencairannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Namun, ada beberapa kelompok KPM yang tidak lagi dapat mencairkan bantuan di tahun 2025. Berikut penjelasannya:
1. KPM yang Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi
KPM PKH yang tidak memiliki anggota keluarga dengan komponen PKH tidak akan menerima bantuan.