AYOBOGOR.COM -- Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia resmi mengumumkan jadwal pencairan bantuan reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemensos, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan dan mempercepat penyaluran program kesejahteraan, mengantisipasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pembatasan subsidi.
Dalam unggahan tersebut, Kemensos menyampaikan bahwa bantuan reguler PKH yang sebelumnya direncanakan untuk dicairkan pada akhir triwulan pertama tahun 2025, kini akan dipercepat pencairannya. Bantuan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut dipastikan akan disalurkan mulai awal tahun 2025, dengan kemungkinan dimulai pada bulan Januari.
Pada tahun 2024, pencairan PKH dilakukan dengan dua mekanisme: melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dicairkan setiap dua bulan sekali, dan melalui PT Pos Indonesia yang disalurkan setiap tiga bulan sekali. Namun, dengan adanya percepatan penyaluran, diharapkan bantuan PKH tahun 2025 dapat mulai disalurkan pada bulan Januari, meskipun prosesnya akan dilakukan secara bertahap.
“Untuk mengantisipasi kenaikan PPN dan pembatasan subsidi, pemerintah memutuskan untuk mempercepat penyaluran bantuan PKH pada awal tahun 2025,” ujar Kemensos dalam pengumuman resminya. Meskipun begitu, para KPM diminta untuk bersabar, karena pencairan bantuan ini tidak dapat dilakukan secara serentak dan harus mengikuti prosedur yang sudah ada.
Selain bantuan PKH, Kemensos juga mengumumkan bahwa bantuan BPNT untuk 18,8 juta KPM akan disalurkan setiap bulan pada tahun 2025. Berbeda dengan tahun 2024, yang pencairannya dilakukan setiap dua hingga tiga bulan sekali, pada tahun 2025 bantuan BPNT akan dicairkan setiap bulan dengan nominal sebesar Rp200.000 per KPM. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran distribusi bantuan sosial dan untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN dan pembatasan subsidi.
Sementara itu, terkait mekanisme pencairan bantuan BPNT, masih ada ketidakpastian apakah penyaluran akan tetap menggunakan PT Pos Indonesia atau akan dialihkan ke kartu KKS. Namun, Kemensos kemungkinan besar akan mengalihkan pencairan BPNT melalui kartu KKS, dengan proses penyaluran secara non-tunai melalui perbankan, meskipun hal ini masih akan dilakukan secara bertahap.
Syarat Baru Penerima PKH di Tahun 2025
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam program PKH, terdapat beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan untuk memastikan kelayakan mereka mendapatkan bantuan di tahun 2025. Kemensos menetapkan lima syarat wajib yang harus dipenuhi oleh penerima PKH agar tetap dapat menerima bantuan pada tahun 2025.
1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Penerima PKH harus berasal dari keluarga yang miskin atau rentan miskin. Jika ada penerima PKH yang saat ini sudah memiliki rumah yang bagus, usaha maju, atau kondisi ekonomi yang sudah mapan, maka mereka bisa dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Keluarga penerima PKH harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan disempurnakan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi, yang mencakup data dari berbagai kementerian dan lembaga seperti PLN, Pertamina, Reksosek, dan P3KI.
3. Memiliki Komponen PKH
Untuk tetap menerima bantuan PKH, penerima harus memenuhi salah satu dari tiga komponen PKH, yaitu komponen kesehatan (misalnya ibu hamil atau anak balita), komponen pendidikan (untuk anak sekolah dari SD, SMP, SMA), dan komponen kesejahteraan sosial (lansia, disabilitas berat, atau korban pelanggaran HAM berat).
4. Tercatat Layak oleh Pemerintah Daerah
Setiap bulan, pemerintah daerah melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan. Jika dinyatakan tidak layak, maka penerima tidak akan mendapatkan bantuan lagi. Sebaliknya, jika masih layak, mereka akan terus menerima bantuan.
5. Ditentukan oleh Kementerian Sosial
Proses penetapan atau ‘pengskanan’ sebagai penerima PKH dilakukan oleh Kementerian Sosial setiap tahap. Proses ini dapat berubah setiap tahapnya, sehingga tidak ada jaminan bahwa KPM yang mendapat bantuan pada tahap pertama akan terus mendapatkannya pada tahap berikutnya.