Jumat Berkah! BLT Baru dari Kemensos Sudah SPM dan Surat Undangan dari PT Pos Indonesia Segera Dibagikan kepada KPM

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 17:38 WIB
Hore! BLT baru dari Kemensos sudah SPM, segera cair di bulan Juni 2024 ini. (Tangkap layar YouTube/Lisvika Channel)
Hore! BLT baru dari Kemensos sudah SPM, segera cair di bulan Juni 2024 ini. (Tangkap layar YouTube/Lisvika Channel)

AYOBOGOR.COM – Jumat berkah 21 Juni 2024 karena ada BLT baru dari Kemensos akhirnya status keterangan sudah SPM di SIKS-NG.

Bagi para keluarga penerima manfaat silahkan menunggu penyaluran undangan dari PT Pos Indonesia yang akan dibagikan sebentar lagi.

Bagaimana informasi selengkapnya, dan jenis bantuan apakah yang segera cair?

Simak uraiannya di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Naura Vlog.

Setelah melewati Hari Raya Idul Adha memang ada beberapa bantuan sosial yang diagendakan oleh pemerintah untuk kembali disalurkan.

Baca Juga: Program Pena Berhasil Melahirkan Puluhan Ribu Wirausahawan Sukses, Ini Nominal Dana Bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara Muda

Termasuk BLT MRP Rp600.000 yang ditunggu-tunggu oleh pemerintah hingga saat ini.

Meskipun sampai dengan Jumat ini 21 Juni 202 belum ada informasi lanjutan resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairannya.

Namun ada bantuan BLT lain dari Kemensos yang pada hari ini 21 Juni 2024 status keterangannya sudah SPM.

Sehingga tinggal menunggu sebentar lagi untuk pencairan surat undangan melalui PT Pos Indonesia terdekat.

BLT ini adalah bantuan yang datanya sudah disinkronkan oleh Kementerian Sosial, pendamping sosial dan Dinas Sosial.

Bantuan ini adalah BLT atensi YAPI khusus untuk alokasi Mei Juni tahun 2024.

Baca Juga: Selamat! Ada Bansos Tambahan Senilai Rp 500 Ribu bagi KPM PKH, Pastikan Anda Berdomisili di Wilayah Ini

Kemensos mengagendakan cair untuk bantuan atensi YAPI ini pada bulan Juni 2024 sehingga di akhir bulan Juni sudah masuk ke dalam proses pencairan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X