KPM PKH Siap-Siap! 10 Hari ke Depan Ada 4 Jenis Data yang Akan Dicek, Bansos Bisa Dicabut Apabila Sudah Tidak Sesuai dengan Aturan dari Kemensos

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 15:47 WIB
Penting! Dalam 10 hari ke depan ada 4 Jenis data KPM PKH yang akan dicek, Bansos bisa dicabut apabila sudah tidak sesuai dengan aturan dari Kemensos. (Facebook.com/Dinsos Banjarnegara)
Penting! Dalam 10 hari ke depan ada 4 Jenis data KPM PKH yang akan dicek, Bansos bisa dicabut apabila sudah tidak sesuai dengan aturan dari Kemensos. (Facebook.com/Dinsos Banjarnegara)

 

AYOBOGOR.COMKPM harus bersiap karena dalam 10 hari ke depan akan ada 4 jenis yang akan dicek oleh pendamping sosial setempat.

Pemeriksaan ini dilakukan supaya tidak ada masalah dalam penyaluran Bansos dari pemerintah.

Perlu diketahui, proses pemutakhiran dan pembaruan data dilakukan setiap bulannya oleh pemerintah daerah kepada para KPM PKH.

Nantinya proses ini akan dilakukan oleh operator SIKS-NG di kota atau desa. Hal ini dilakukan setiap bulan dari tanggal 15 sampai akhir bulan, di antara tanggal 25 sampai 29.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Jalur Mandiri PTN Dibuka, Ini Cara Mendaftarnya

Dalam waktu sekitar 15 hari status data KPM PKH harus diperiksa. Tujuannya untuk memastikan penerima Bansos sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Dilansir melalui Youtube Diary Bansos, terdapat 4 jenis data yang akan dicek oleh pendamping sosial.

1. Kehamilan

Proses pemutakhiran data kehamilan Keluarga Penerima Manfaat diperiksa setiap bulan oleh pendamping sosial.

Baca Juga: Siap-Siap Ada Pengecekan Kembali Empat Jenis Golongan KPM Penerima PKH dan Pengambilan Foto Ulang Rumah Penerima PKH BPNT

Namun, berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Kemensos untuk kehamilan dapat dimasukkan dalam Bansos PKH untuk kehamilan pertama dan kedua saja.

Nominal yang bisa didapatkan Rp750 Ribu untuk alokasi 3 bulan dengan penyaluran dari PT Pos Indonesia.

Saat ini, jika menerima bantuan untuk alokasi 2 bulan melalui kartu merah putih KKS, Keluarga Penerima Manfaat akan menerima Rp500 Ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: YouTube Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X