Anak balita juga akan diperiksa oleh pendamping sosial untuk memastikan apakah benar anak yang bersangkutan berumur 0 sampai 6 tahun atau lebih dari enam tahun.
Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Jalur Mandiri PTN, Kapan Penutupan?
Anak balita yang menerima bantuan PKH sebagian besar sudah memasuki kehamilan kedua.
Nominal komponen untuk anak balita adalah Rp750 Ribu untuk alokasi 3 bulan melalui dari PT Pos Indonesia.
Bagi yang menerima pencairan dengan kartu KKS merah putih sebesar Rp500 Ribu untuk alokasi 2 bulan.
2. Kematian
Jika penerima manfaat meninggal dunia, pihak keluarga harus melaporkannya karena pendamping sosial tidak bisa memperbarui data sendiri.
Oleh karena itu, hal ini harus dilaporkan kepada operator SIKS-NG setempat atau desa.
Tugas dari pendamping sosial sendiri hanya melaporkan informasi yang diperoleh dari Keluarga Penerima Manfaat.
Oleh karena itu, jika KPM meninggal maka sudah dinyatakan tidak layak untuk mendapatkan Bansos dari pemerintah.
Baca Juga: Siap-Siap untuk KPM PKH BPNT Golongan Berikut Ini Akan Difoto Lagi Rumahnya, untuk Apa?
Karena tidak ada ahli waris atau anggota rumah lain yang satu kartu keluarga dengan penerima manfaat yang meninggal.
Namun jika ada anggota keluarga lain dan anggota selain lansia, hal ini harus selalu dilaporkan ke operator SIKS-NG agar dapat diganti kepengurusannya.
3. Sudah Dinyatakan Mampu