Program Pena Berhasil Melahirkan Puluhan Ribu Wirausahawan Sukses, Ini Nominal Dana Bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara Muda

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 17:31 WIB
Ilustrasi uang Bantuan Pena Muda. (Pixabay.com/EmAji)
Ilustrasi uang Bantuan Pena Muda. (Pixabay.com/EmAji)

AYOBOGOR.COM - Menteri Sosial Tri Rismaharini telah merilis secara online Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena) Muda pada Minggu 2 Juni 2024 lalu.

Bantuan Pena Muda ini adalah program pemberdayaan masyarakat agar keluar dari kemiskinan.

Beberapa hal akan didapat oleh penerima bantuan Pena Muda, mulai dari mendapatkan bantuan permodalan usaha, pendampingan dalam berusaha, pendampingan dalam pengemasan, pemasaran, hingga literasi keuangan.

Dengan adanya program Pena Muda, ada puluhan ribu wirausahawan sukses dari keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Update BPNT Tahap 5 Juli Agustus 2024 di SIKS-NG Hari Ini 21 Juni 2024, Ada Saldo Masuk Rp400 Ribu Cair di KKS Bank Himbara

Selain itu, mereka yang telah sukses menjalankan usahanya mendapat penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Apabila telah mencapai penghasilan di atas UMK, penerima Pena Muda tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima Bantuan Sosial (Bansos) sehingga dikeluarkan dari program bantuan.

Dari tahun 2023 hingga 30 April 2024, sebanyak 25.360 KPM telah berhasil keluar dari program Bansos seperti dikutip dari kemensos.go.id.

Prioritaskan Pena Muda ditujukan kepada anak muda berumur 20-30 tahun yang orang tuanya penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Info Penting Bagi KPM, Segera Padankan Data NPWP dan NIK Bila Ingin Bansos Tetap Cair, Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Selain itu, tidak ada syarat khusus untuk mengikuti Pena Muda yang diselenggarakan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Penerima Pena Muda harus punya tekad kuat untuk berusaha keluar dari kemiskinan serta berupaya meraih kesuksesan.

Untuk mengikuti ini, calon penerima Pena Muda akan menjalani evaluasi yang menentukan diterima atau tidaknya gabung program tersebut.

Selanjutnya, ada proses assessment oleh SDM pekerja sosial di daerah masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X