Info Penting Bagi KPM, Segera Padankan Data NPWP dan NIK Bila Ingin Bansos Tetap Cair, Berlaku Mulai 1 Juli 2024

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 17:18 WIB
KPM pemilik NPWP diharapkan segera lakukan pemadaman data NIK sebelum 1 Juli 2024. (YouTube.com @Lisvika Channel)
KPM pemilik NPWP diharapkan segera lakukan pemadaman data NIK sebelum 1 Juli 2024. (YouTube.com @Lisvika Channel)

AYOBOGOR.COM – Bagi para KPM pemilik NPWP segera lakukan pemadanan data NPWP dan NIK bila ingin bansos tetap cair. Hal tersebut mulai berlaku bulan depan atau 1 Juli 2024.

Melansir dari kanal youtube Diary Bansos, pemerintah akan mulai memberlakukan nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak pribadi, badan atau instansi pemerintah. 

Kepada para wajib pajak harus segera melakukan pemadanan kedua data tersebut sampai waktu batas akhir yaitu 30 Juni.

Apabila sampai waktu yang ditentukan belum melakukan pemadanan data maka bersiap untuk menerima sanksi dari pemerintah. 

Baca Juga: PENA Muda Resmi Diluncurkan Juni 2024, Apakah Ada Syarat Khusus Ikut Program Pahlawan Ekonomi Nusantara Ini?

Terdapat enam sanksi yang akan dikenakan pada para wajib pajak yang belum memadankan data.

Pertama, layanan pencairan dana yang berasal dari pemerintah tidak dapat dilakukan. 

Hal ini juga meliputi pencairan dana bantuan sosial bagi para KPM yang tidak dapat dicairkan bila KPM belum memadankan data NPWP dan NIK.

Kedua, layanan ekspor dan impor tidak dapat dilaksanakan bagi para pemilik usaha ekspor atau impor. 

Apabila ingin usahanya tetap berjalan lancar harus segera memadankan data NPWP dan NIK.

Tiga, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya juga tidak dapat dilakukan. 

Untuk dapat tetap menikmati layanan perbankan atau layanan keuangan lain harus sudah memadankan data NIK dan NPWP.

Baca Juga: Selamat! Ada Bansos Tambahan Senilai Rp 500 Ribu bagi KPM PKH, Pastikan Anda Berdomisili di Wilayah Ini

Empat, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha juga tidak dapat dilakukan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X