3 Pengumuman Penting Mulai 1 Juli 2024 Bagi Seluruh Perangkat Desa, Pendamping Sosial serta KPM PKH BPNT KIS

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 12:44 WIB
3 Pengumuman Penting Mulai 1 Juli 2024 Bagi Seluruh Perangkat Desa, Pendamping Sosial serta KPM PKH BPNT KIS (surabaya.go.id)
3 Pengumuman Penting Mulai 1 Juli 2024 Bagi Seluruh Perangkat Desa, Pendamping Sosial serta KPM PKH BPNT KIS (surabaya.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Ada 3 pengumuman penting mulai dari tanggal 1 Juli 2024 mendatang bagi seluruh perangkat desa, pendamping sosial maupun KPM PKH BPNT KIS yang wajib untuk diketahui.

Perangkat desa seperti RT/RW maupun Kades serta pendamping sosial juga harus mengetahui informasi yang satu ini.

Simak informasi selengkapnya di bawah ini yang sudah dirangkum oleh ayobogor.com dan dilansir dari Youtube Diary Bansos.

Baca Juga: KPM Jawa Barat Gembira! Ini Daftar 10 Wilayah Cair Bansos Beras 10 Kg Tahap 6 Hari ini 21 Juni 2024, Pastikan Wilayahmu Termasuk!

Berikut ada 3 pengumuman penting yang wajib diketahui oleh perangkat desa, pendamping sosial maupun KPM PKH BPNT KIS.

1. 1 Juli 2024 mulai diberlakukan nomor NIK sebagai nomor NPWP bagi wajib pajak pribadi, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintahan.

Oleh sebab itu semua wajib pajak harus melakukan pemadanan data antara NIK dan juga NPWP.

Terakhir pada tanggal 30 Juni tahun 2024.

Baca Juga: Rezeki Minggu Terakhir Juni 2024! Bansos PIP Cair, Berikut Syarat Pencairan Penuh Bansos Kemdikbud bagi Anak Didik Terdaftar SK Nominasi

Jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang telah ditentukan maka ada 6 sanksi yang akan diterima.

a. Layanan pencairan dana pemerintah tidak akan bisa dilakukan

b. Layanan ekspor dan impor tidak bisa dilakukan

c. Layanan perbankan dan sektor keuangan serta yang lainnya tidak bisa dilakukan

d. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha juga tidak bisa dilakukan

Baca Juga: Bukti Nyata! Ada Saldo Rp600.000 Masuk di KKS KPM, Apakah Bantuan PKH, BPNT atau Malah BLT Mitigasi Risiko Pangan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X