Rezeki Minggu Terakhir Juni 2024! Bansos PIP Cair, Berikut Syarat Pencairan Penuh Bansos Kemdikbud bagi Anak Didik Terdaftar SK Nominasi

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 12:08 WIB
Rezeki Minggu Terakhir Juni 2024! Bansos PIP Cair, Berikut Syarat Pencairan Penuh Bansos Kemdikbud bagi Anak Didik Terdaftar SK Nominasi (Kemdikbud.go.id)
Rezeki Minggu Terakhir Juni 2024! Bansos PIP Cair, Berikut Syarat Pencairan Penuh Bansos Kemdikbud bagi Anak Didik Terdaftar SK Nominasi (Kemdikbud.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Jelang minggu terakhir Juni 2024, Bansos PIP Kemdikbud kini memasuki pencairan ke rekeing anak didik termin kedua.

Termin kedua penyaluran Bansos PIP Kemdikbud berlangsung dari Mei hingga September 2024, menyusul pencairan termin 1 pada Februari - April kemarin.

Bansos PIP Kemdikbud merupakan bantuan biaya pendidikan untuk anak usia sekolah jenjang SD, SMP dan SMA atau sederajat untuk keluarga kurang sejahtera.

Bantuan ini berupa uang tunai dengan jumlah berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan untuk satu tahun sekali.

Baca Juga: Bukti Nyata! Ada Saldo Rp600.000 Masuk di KKS KPM, Apakah Bantuan PKH, BPNT atau Malah BLT Mitigasi Risiko Pangan?

Pencairan Bansos PIP Kemdikbud ini dilakukan dalam satu kali penyaluran saja. Meskipun penyalurannya dibagi ke dalam 3 termin.

Yakni termin pertama pada bulan Februari - April 2024 untuk semua jenjang yang sudah selesai dilaksanakan.

Termin pertama penyaluran Bansos PIP Kemdikbud dilakukan pada seluruh peserta didik lanjutan, yang pada tahun 2023 sudah terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: 2,3 Juta Peserta Didik Belum Aktivasi Rekening PIP 2024, KPM Segera Cek Sebelum Bantuanmu Hangus!

Serta untuk semua jenjang. Baik itu SD sederajat kelas 1 - 6, SMP sederajat kelas 1 - 3, maupun SMA sederajat yang duduk di kelas 1 - 3.

Sedangkan termin kedua dilakukan pada Mei - September 2024. Ada sedikit perbedaan dengan penyaluran PIP termin pertama.

Termin kedua ini khusus untuk siswa kelas 6 SD sederajat, kelas 3 SMP sederajat dan kelas 3 SMA sederajat.

Selain itu, penerima merupakan peserta didik yang diajukan oleh Dinas Pendidikan setempat, bukan yang berasal dari DTKS.

Dengan kata lain, peserta didik penerima Bansos PIP penyaluran termin kedua 2024 merupakan siswa yang sebelumnya belum mendapat bantuan jenis ini.

Baca Juga: Info Resmi! Bansos PKH BPNT PBI dan Beras 10 Kg akan Dicabut bagi KPM yang Melakukan Hal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X