Oleh karenanya, siswa terdaftar SK Nominasi harus segera melakukan aktivasi rekening penyaluran untuk bisa mencairkan Bansos PIP.
Aktivasi rekening ini bisa dilakukan di bank terkait dengan didampingi orang tua atau wali.
Adapun berkas yang wajib dipersiapkan adalah surat pengantar dari sekolah serta fotokopi KTP atau KK orangtua atau wali.
Sedangkan untuk bank penyalur adalah BRI dan BNI. BRI untuk siswa penerima Bansos PIP jenjang SD dan SMP.
Sedangkan jenjang SMP di BNI. Untuk siswa penerima PIP yang berlokasi di Provinsi Aceh, bank penyalur adalah BSI untuk segala jenjang.
Sebagai informasi, mengingat termin kedua penyaluran Bansos PIP Kemdikbud ini berisi siswa penerima baru maka tak heran jika masih banyak yang belum melakukan aktivasi.
Oleh karenanya, pemerintah menghimbau anak didik yang namanya sudah terdata di SK Nominasi, untuk segera melakukan aktivasi rekening penyalur paling lambat 30 Juni 2024.
Jika aktivasi gagal dilakukan, maka Bansos PIP untuk penerima tersebut akan hangus, dan dana dikembalikan ke kas negara.***